Kuasa Hukum Desak Polres Kupang Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono 

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,-

Hingga saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan lansia di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Aris Tanesi, S.H, dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, desak Polres Kupang segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Menurut Aris, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Tanesi menegaskan bahwa alat bukti telah lengkap dan unsur pidana dianggap terpenuhi, sehingga para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi korban serta para terlapor, maka kami sebagai Tim Penasihat Hukum Korban meminta aparat penegak hukum Polres Kupang segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Aris, Jumat (23/1) sore sebagaimana dilansir dari korantimor.com.

Aris juga menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, para terlapor dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Oenuntono juga menantikan keputusan ini dengan harap-harap cemas.

Polres Kupang diharapkan dapat mempertimbangkan desakan kuasa hukum korban dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Keadilan harus ditegakkan, dan hak korban harus dipenuhi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan demikian, kita berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” tandasnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.