Kuasa Hukum Desak Polres Kupang Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono 

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,-

Hingga saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan lansia di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Aris Tanesi, S.H, dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, desak Polres Kupang segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Menurut Aris, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Tanesi menegaskan bahwa alat bukti telah lengkap dan unsur pidana dianggap terpenuhi, sehingga para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi korban serta para terlapor, maka kami sebagai Tim Penasihat Hukum Korban meminta aparat penegak hukum Polres Kupang segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Aris, Jumat (23/1) sore sebagaimana dilansir dari korantimor.com.

Aris juga menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, para terlapor dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Oenuntono juga menantikan keputusan ini dengan harap-harap cemas.

Polres Kupang diharapkan dapat mempertimbangkan desakan kuasa hukum korban dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Keadilan harus ditegakkan, dan hak korban harus dipenuhi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan demikian, kita berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” tandasnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.