Kuasa Hukum Desak Polres Kupang Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono 

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,-

Hingga saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan lansia di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Aris Tanesi, S.H, dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, desak Polres Kupang segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Menurut Aris, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Tanesi menegaskan bahwa alat bukti telah lengkap dan unsur pidana dianggap terpenuhi, sehingga para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi korban serta para terlapor, maka kami sebagai Tim Penasihat Hukum Korban meminta aparat penegak hukum Polres Kupang segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Aris, Jumat (23/1) sore sebagaimana dilansir dari korantimor.com.

Aris juga menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, para terlapor dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Oenuntono juga menantikan keputusan ini dengan harap-harap cemas.

Polres Kupang diharapkan dapat mempertimbangkan desakan kuasa hukum korban dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Keadilan harus ditegakkan, dan hak korban harus dipenuhi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan demikian, kita berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” tandasnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.