Kupang,-
Hingga saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan lansia di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Aris Tanesi, S.H, dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, desak Polres Kupang segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Menurut Aris, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aris Tanesi menegaskan bahwa alat bukti telah lengkap dan unsur pidana dianggap terpenuhi, sehingga para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi korban serta para terlapor, maka kami sebagai Tim Penasihat Hukum Korban meminta aparat penegak hukum Polres Kupang segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Aris, Jumat (23/1) sore sebagaimana dilansir dari korantimor.com.
Aris juga menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, para terlapor dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Oenuntono juga menantikan keputusan ini dengan harap-harap cemas.
Polres Kupang diharapkan dapat mempertimbangkan desakan kuasa hukum korban dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
“Keadilan harus ditegakkan, dan hak korban harus dipenuhi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan demikian, kita berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” tandasnya.(*CMBN01)









