Kupang,- Di tengah sorotan publik, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membacakan putusan dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Robert Amheka, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim memutuskan Robert Amheka harus menjalani hukuman penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana tambahan kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan tersebut, Robert Amheka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 590.825.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Penetapan Robert Amheka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang.
Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.
Kasus korupsi BOK Puskesmas ini telah menjadi perhatian publik, dan putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan korupsi.
Dengan putusan ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat percaya bahwa hukum akan ditegakkan.(*CMBN01)









