Korupsi BOK Puskesmas: Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang,- Di tengah sorotan publik, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membacakan putusan dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Robert Amheka, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim memutuskan Robert Amheka harus menjalani hukuman penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana tambahan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Robert Amheka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 590.825.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Penetapan Robert Amheka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang.

Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Kasus korupsi BOK Puskesmas ini telah menjadi perhatian publik, dan putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan korupsi.

Dengan putusan ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat percaya bahwa hukum akan ditegakkan.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.