Penahanan Mokris Lay Wujud Komitmen Kajari Kota Kupang Terhadap Penegakan Hukum yang Adil

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kupang,- Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ketika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Kabar ini langsung menyebar seperti api di lapangan, membuat banyak pihak terkejut dan penasaran.

Mokris Lay, yang dikenal sebagai politisi yang aktif di Kota Kupang, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penelantaran. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti, tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan ke tangan JPU, menandai dimulainya proses hukum yang panjang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur-unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21),” kata Kajari.

Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, membuat Mokris Lay harus siap menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Penahanan Mokris Lay juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan politisi di Kota Kupang untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas.

Shirley Manutede memastikan bahwa kasus ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kejari Kota Kupang telah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Kajari.

Mokris Lay sendiri masih memiliki hak untuk membela diri atas penahanan ini. Namun saat ini, ia harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan di Kota Kupang, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah Mokris Lay akan berhasil membuktikan kesalahannya atau tidak, hanya waktu yang bisa menjawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.