Penahanan Mokris Lay Wujud Komitmen Kajari Kota Kupang Terhadap Penegakan Hukum yang Adil

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kupang,- Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ketika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Kabar ini langsung menyebar seperti api di lapangan, membuat banyak pihak terkejut dan penasaran.

Mokris Lay, yang dikenal sebagai politisi yang aktif di Kota Kupang, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penelantaran. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti, tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan ke tangan JPU, menandai dimulainya proses hukum yang panjang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur-unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21),” kata Kajari.

Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, membuat Mokris Lay harus siap menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Penahanan Mokris Lay juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan politisi di Kota Kupang untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas.

Shirley Manutede memastikan bahwa kasus ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kejari Kota Kupang telah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Kajari.

Mokris Lay sendiri masih memiliki hak untuk membela diri atas penahanan ini. Namun saat ini, ia harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan di Kota Kupang, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah Mokris Lay akan berhasil membuktikan kesalahannya atau tidak, hanya waktu yang bisa menjawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.