Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Mokris Lay Sebut Alasan Penahanan Tak Relevan

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Kupang,- Mokris Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, terus berjuang untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 29 Januari 2026 karena penahanan Mokris Lay dianggap tidak relevan dengan ketentuan KUHAP baru.

Rian Van Frits Kapitan menjelaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang sudah tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan objektif untuk menyatakan Mokris Lay berpotensi mengulangi tindak pidana. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Mokris Lay juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana kembali.

Kuasa hukum juga menyertakan jaminan bahwa Mokris Lay tidak akan melarikan diri. Jaminan tersebut diberikan oleh ibu kandung dan adik laki-laki Mokris Lay.

Rian Van Frits Kapitan berharap bahwa permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan. “Kami berharap bahwa klien kami dapat menjalani proses hukum secara adil dan tidak ditahan secara tidak adil,” katanya.

Selain itu, selaku kuasa hukum, Rian Kapitan juga mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang agar tidak dilakukan proses pergantian antarwaktu terhadap Mokris Lay sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.

Permohonan serupa turut disampaikan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur agar tidak memproses pergantian antar waktu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap bahwa seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Mokris Lay untuk menjalani proses hukum secara adil.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.