Kupang,- Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 02 Februari 2026, Chris Liyanto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa dirinya menerima uang senilai Rp.2, 026 miliar dari Rachmat Alias Raffi.
Uang senilai Rp 2,026 miliar yang masuk ke rekening miliknya merupakan hasil tarik tunai dan dikirim oleh Rachmat alias Raffi. Namun, dalam persidangan, Rachmat alias Raffi yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah hal itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rachmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan uang langsung ke rekening pribadi milik Chris Liyanto baik yang nilainya Rp 500 juta atau Rp 2, 026 miliar.
Ketika JPU meminta bukti penyetoran bahwa uang Rp.2, 026 miliar dari Rachmat Alias Raffi, tidak mampu dibuktikan atau tidak bisa ditunjukan oleh Chris Liyanto.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H.,M.Hum kepada wartawan menegaskan berdasarkan alat bukti dan fakta sidang yang terungkap diduga kuat uang yang diterima Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto merupakan uang negara dari hasil kejahatan.
Menurut Kajari Kota Kupang, kasus ini bukanlah kasus baru dan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kupang terungkap fakta bahwa kuat dugaan total uang senilai Rp 2, 526 miliar yang diterima Chris Liyanto merupakan dari hasil kejahatan.
“Berdasarkan fakta sidang kuat dugaan uang senilai Rp 2, 526 miliar yang diterima oleh Chris Liyanto merupakan uang dari hasil kejahatan dan ini bukan perkara baru,” tegas Shirley Manutede, Selasa 03 Februari 2026.
Ditambahkan Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini sejumlah tersangka bahkan terpidana yang telah menjalani hukuman tidaklah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan karena hampir seluruh uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan ditangan Chris Liyanto.
Shirley Manutede kembali menegaskan bahwa ini merupakan fakta berupa jejak digital dan memiliki bukti yang kuat tapi penyidik Kejari Kota Kupang selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kajari Kota Kupang memastikan bahwa dirinya bersama tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa kepentingan apapun.
“Jangan mencari pembenaran kesana kemari dengan menjelaskan kasus itu. Sebaiknya bersama kuasa hukum persiapkan bukti untuk diuji pada pengadilan nantinya bukan sekedar bicara kesana kemari,” kata Shirley Manutede.**Oke Nusra









