Polda NTT Lebih Mengacu pada SKB ITE Ketimbang UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Vicky Lamury Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kapolri

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Aktivis muda dan calon advokat, Lodovikus Ignasius Lamury mengajukan pengaduan kebijakan penegakan hukum kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana dalam surat tanda terima (5/2/2026) dan selanjutnya akan disposisi ke komisi 3 DPR RI guan proses lebih lanjut

Anak muda yang akrab disapa Vicky Lamury tersebut, menyoroti penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan perkara dugaan penghinaan melalui media elektronik di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vicky menjelaskan, dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT menjadikan SKB ITE sebagai rujukan utama dalam menentukan rezim hukum perkara, bahkan sempat mengarahkan peristiwa tersebut ke pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pengaturan mengenai penyerangan kehormatan dan martabat di ruang digital telah dikodifikasi dalam Pasal 27A.

Pelapor menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perkembangan regulasi dengan praktik penegakan hukum di daerah.

“UU ITE sudah diperbarui melalui Pasal 27A, tetapi dalam praktiknya penyidik masih menggunakan SKB yang merujuk pada rezim lama,” ujar Vicky Lamury.

Menurutnya, SKB ITE sebagai pedoman administratif tidak seharusnya digunakan untuk mengkualifikasi suatu peristiwa pidana atau mengesampingkan penerapan undang-undang yang lebih baru.

Melalui pengaduan tersebut, sebagai pelapor, Vicky Lamury meminta Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mempertegas penerapan UU ITE dalam praktik penegakan hukum.

Pelapor secara khusus meminta agar RDP tersebut menghadirkan Kapolri, Kapolda NTT, serta penyidik Subdirektorat Siber Polda NTT untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan SKB ITE dalam penanganan perkara siber dan memastikan bahwa penerapan undang-undang berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.