Advokat Putra Dapatalu Warning Penyidik Polres Belu, Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Atambua,- Atensi publik kembali tertuju pada Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, setelah advokat Putra Dapatalu, S.H, melaporkan penyidik yang menangani kasus penyerangan rumah orang tuanya karena diduga menghilangkan barang bukti.

Putra mendatangi Polres Belu pada Jumat (14/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Putra menjelaskan bahwa ketika berada di Polres Belu, ia melihat barang bukti milik para terlapor, yaitu motor Beat, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada para terlapor. Hal ini sangat mengejutkan Putra karena barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para penyidik telah menghilangkan barang bukti yang dipakai oleh para terlapor dalam sebuah tindak pidana,” kata Putra.

Ia juga telah melaporkan kejadian ini ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasusnya.

Putra menjelaskan bahwa tindakan penyidik telah bertentangan dan menyalahi aturan Undang-Undang dalam KUHAP, yaitu di Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan.

“Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan,” jelasnya.

Putra telah membuat laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia berharap Kabid Propam POLDA NTT dan Kasi Propam Polres Belu dapat memeriksa tindakan penyidik yang diduga telah bermain mata dengan para terlapor.

“Ini permainan luar biasa yang dilakukan dan diduga sering terjadi. Tidak mungkin barang itu dikeluarkan secara gratis, pasti ada sesuatu yang diberikan ke penyidik,” kata Putra. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polres Belu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Putra berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.