Atambua,- Atensi publik kembali tertuju pada Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, setelah advokat Putra Dapatalu, S.H, melaporkan penyidik yang menangani kasus penyerangan rumah orang tuanya karena diduga menghilangkan barang bukti.
Putra mendatangi Polres Belu pada Jumat (14/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
Putra menjelaskan bahwa ketika berada di Polres Belu, ia melihat barang bukti milik para terlapor, yaitu motor Beat, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada para terlapor. Hal ini sangat mengejutkan Putra karena barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para penyidik telah menghilangkan barang bukti yang dipakai oleh para terlapor dalam sebuah tindak pidana,” kata Putra.
Ia juga telah melaporkan kejadian ini ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasusnya.
Putra menjelaskan bahwa tindakan penyidik telah bertentangan dan menyalahi aturan Undang-Undang dalam KUHAP, yaitu di Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan.
“Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan,” jelasnya.
Putra telah membuat laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia berharap Kabid Propam POLDA NTT dan Kasi Propam Polres Belu dapat memeriksa tindakan penyidik yang diduga telah bermain mata dengan para terlapor.
“Ini permainan luar biasa yang dilakukan dan diduga sering terjadi. Tidak mungkin barang itu dikeluarkan secara gratis, pasti ada sesuatu yang diberikan ke penyidik,” kata Putra. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polres Belu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Putra berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.**









