Advokat Putra Dapatalu Warning Penyidik Polres Belu, Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Atambua,- Atensi publik kembali tertuju pada Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, setelah advokat Putra Dapatalu, S.H, melaporkan penyidik yang menangani kasus penyerangan rumah orang tuanya karena diduga menghilangkan barang bukti.

Putra mendatangi Polres Belu pada Jumat (14/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Putra menjelaskan bahwa ketika berada di Polres Belu, ia melihat barang bukti milik para terlapor, yaitu motor Beat, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada para terlapor. Hal ini sangat mengejutkan Putra karena barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para penyidik telah menghilangkan barang bukti yang dipakai oleh para terlapor dalam sebuah tindak pidana,” kata Putra.

Ia juga telah melaporkan kejadian ini ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasusnya.

Putra menjelaskan bahwa tindakan penyidik telah bertentangan dan menyalahi aturan Undang-Undang dalam KUHAP, yaitu di Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan.

“Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan,” jelasnya.

Putra telah membuat laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia berharap Kabid Propam POLDA NTT dan Kasi Propam Polres Belu dapat memeriksa tindakan penyidik yang diduga telah bermain mata dengan para terlapor.

“Ini permainan luar biasa yang dilakukan dan diduga sering terjadi. Tidak mungkin barang itu dikeluarkan secara gratis, pasti ada sesuatu yang diberikan ke penyidik,” kata Putra. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polres Belu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Putra berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.