Flores Timur,- Proyek Rekonstruksi atau Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Sp. Lamanabi–Latonliwo–Tone–Latonliwo I di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, dengan nilai kontrak Rp10.921.163.000,00, menyisakan polemik serius. Hingga menjelang akhir masa kontrak 31 Desember 2025, progres fisik tercatat baru 27,8 persen, meninggalkan deviasi negatif sebesar 72,2 persen dari target rencana.
Kontrak pekerjaan ditandatangani 3 Juli 2025 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Valentin dengan durasi awal 170 hari kalender. Setelah addendum 20 Agustus 2025, durasi menjadi 176 hari kalender dan berakhir 31 Desember 2025. Penyedia juga telah menerima uang muka 30 persen atau Rp3,27 miliar pada 10 Juli 2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, menjelaskan pengawasan teknis dilakukan bersama konsultan pengawas. Ia pun mengakui terdapat retakan pada rabat beton, namun menyebut sebagian merupakan sambungan dilatasi (expansion joint) yang memang dirancang tiap 20–25 meter untuk mengendalikan retak akibat susut beton dan perubahan suhu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses teknis telah sesuai spesifikasi: mulai dari pemadatan lapis pondasi (uji sand cone), penggunaan self loading mixer berdasarkan Job Mix Formula (JMF), hingga pengujian kuat tekan beton melalui benda uji silinder di laboratorium.
Dinas juga menyatakan sejak 7 Desember 2025 hujan lebat menghambat mobilisasi material dan pengecoran. Pada 11 Desember 2025, Bupati Flores Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Cuaca Ekstrem hingga 30 April 2026. Berdasarkan kondisi itu, diterbitkan Addendum II tertanggal 17 Desember 2025 berupa penghentian sementara pekerjaan selama 60 hari kalender dengan dasar keadaan kahar (force majeure). Dengan mekanisme tersebut, kontrak bergeser hingga sekitar Februari 2026 tanpa pengenaan denda keterlambatan selama masa tanggap darurat.
Namun, data progres justru memunculkan tanda tanya. Secara kronologis, proyek telah berjalan lebih dari lima bulan sejak Juli 2025 sebelum periode hujan ekstrem ditetapkan. Dengan realisasi baru 27,8 persen saat penghentian sementara, deviasi 72,2 persen dikategorikan dalam praktik pengadaan sebagai kondisi kontrak kritis yang semestinya telah dievaluasi jauh sebelum Desember.
Sejumlah kalangan mempertanyakan proporsionalitas alasan cuaca ekstrem terhadap keterlambatan kumulatif proyek. Apakah deviasi lebih dari 70 persen semata-mata akibat hujan di awal Desember? Atau terdapat persoalan lain pada aspek perencanaan teknis, kesiapan alat, manajemen tenaga kerja, arus kas penyedia, atau pengendalian kurva-S?
Seorang pakar teknik konstruksi di Kupang yang dimintai tanggapan menilai deviasi 72,2 persen pada akhir masa kontrak merupakan keterlambatan yang sangat signifikan.
Menurutnya, dalam urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, deviasi di atas 10 persen saja sudah mengindikasikan kontrak kritis. Dengan deviasi lebih dari 70 persen, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia menjadi keniscayaan.
Ia menegaskan, force majeure hanya sah apabila benar-benar terdapat kejadian luar biasa di luar kendali para pihak dan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah memang dapat menjadi dasar administratif, namun tetap harus diuji korelasinya dengan progres riil pekerjaan sejak awal kontrak.
“Secara logika teknis, sulit membenarkan bahwa hujan di dua atau tiga minggu terakhir Desember menjadi penyebab utama keterlambatan kumulatif sejak Juli,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai penyelesaian sisa 72,2 persen pekerjaan hanya dalam waktu sekitar dua bulan (Januari–Februari 2026) berisiko tinggi terhadap mutu konstruksi. Percepatan ekstrem tanpa pengendalian kualitas yang ketat dapat berdampak pada retak dini, kegagalan struktur, hingga potensi kerugian negara di kemudian hari.
Dengan nilai proyek mencapai Rp10,9 miliar dan uang muka 30 persen telah dicairkan sejak awal Juli, pengawasan melekat dan audit teknis menjadi krusial. Jika ditemukan indikasi kelalaian, kesalahan manajerial, atau ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan force majeure, maka terbuka ruang bagi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.***
Sumber: Fajartimor.com









