Kejaksaan Siapkan Panggilan Kedua untuk Chris Liyanto: Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus bergerak maju tuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menyampaikan bahwa kejaksaan segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, yang merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan Tipikor tersebut.

Kajari Shirley Manutede menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah melakukan upaya maksimal untuk memanggil Chris Liyanto. Namun panggilan pertama tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga sebagai Kajari Kota Kupang menganggap yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya anggap tersangka mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Shirley Manutede, Rabu (18/2/2026).

Kajari juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup. Adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang memuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.

Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi 5 miliar rupiah ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus menindaklanjuti dengan serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Kajari Shirley Manutede.**

*Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.