Tim Resmob Polres Kupang Amankan Satu DPO di Fatukoa 

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Kupang bersama tersangka usai ditangkap.

Tim Resmob Polres Kupang bersama tersangka usai ditangkap.

KUPANG,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BDP atas kasus tindak pidana penganiayaan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (7/3/2026) malam.

DPO yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi berdasarkan Nomor DPO / 01 / II / Res.1.6 / 2026 Satreskrim Polres Kupang / Polda NTT serta Laporan Polisi Nomor LP / B / 115 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang oleh Tim Resmob Polres Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan TBN dilokasi kejadian, tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Fatukoa. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan sumber informasi di lapangan untuk memastikan keberadaan DPO.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa BDP berada di rumah keluarganya di Fatukoa. Mendapatkan kepastian itu, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Resmob bersama terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, BDP merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana serupa dan kerap meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi komitmen Polres Kupang dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.