Tak Ada Penipuan!! CV Rijanni Menjaga Komitmen dalam Bisnis Hasil Bumi, Semua Janji Dilunasi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pembayaran pihak RN kepada Amir Missa

Bukti pembayaran pihak RN kepada Amir Missa

KUPANG,- Dalam dunia usaha, kepercayaan sering kali menjadi modal paling mahal. Bagi pengusaha muda Riko Nitti Owner CV Rijanni, menjaga komitmen dalam setiap kerja sama bisnis bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari integritas yang selalu ia pegang.

Belakangan, namanya menjadi sorotan setelah seorang warga Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Amir Misa, melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis hasil bumi.

Peristiwa ini bermula pada 23 Desember 2025, ketika terjadi kesepakatan pemesanan hasil bumi berupa asam sebanyak lebih dari 33 ton. Dalam dinamika bisnis yang melibatkan transaksi bernilai ratusan juta rupiah, kesalahpahaman kadang tak terhindarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada Minggu 8 Maret 2026, pihak Riko Nitti menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut penjelasan pihaknya, seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi tersebut telah diselesaikan. Bahkan sebelum transaksi berjalan penuh, telah diberikan uang panjar sebesar Rp10 juta sebagai bentuk komitmen awal.

Pembayaran kemudian dilanjutkan melalui beberapa tahap transfer. Dua kali transfer dilakukan dengan nominal yang sama yakni Rp100 juta. Sementara satu transfer lainnya sebesar Rp13,4 juta.

Jika diakumulasi bersama uang panjar Rp10 juta yang telah diberikan sebelumnya, total pembayaran dalam transaksi tersebut telah terpenuhi sesuai kesepakatan.

Sisa pembayaran sebesar Rp213 juta diketahui ditransfer melalui rekening BRI atas nama Riko Yusanto Nitti ke rekening BCA atas nama Amir Misa. Bukti transaksi tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat klarifikasi pihak Riko Nitti bahwa kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

Bagi Riko Nitti, persoalan ini bukan semata soal angka dalam transaksi. Lebih dari itu, ini tentang menjaga nama baik dan komitmen dalam dunia usaha yang ia jalani.

Sebagai pengusaha muda yang tumbuh dari lingkungan keluarga yang juga berkecimpung dalam dunia bisnis, ia memahami bahwa reputasi adalah aset yang tidak ternilai. Karena itu, setiap kesepakatan yang dibuat selalu diupayakan untuk diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam pandangannya, dinamika seperti ini kerap terjadi dalam dunia bisnis, terlebih ketika melibatkan distribusi hasil bumi dari daerah ke pasar yang lebih luas. Perbedaan persepsi dalam transaksi kadang muncul, tetapi baginya penyelesaian yang transparan adalah jalan terbaik.

Dengan adanya bukti pembayaran yang lengkap, pihak Riko Nitti menilai tuduhan penipuan maupun penggelapan tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi, seluruh kewajiban dalam transaksi tersebut telah dilunasi.

Di tengah polemik yang muncul, satu hal yang ingin ditegaskan oleh Riko Nitti adalah komitmennya terhadap tanggung jawab.

Baginya, bisnis bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan. Dan ketika sebuah komitmen telah ditunaikan, maka integritas harus tetap menjadi hal yang berdiri paling depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.