KUPANG,- Di tengah riuh perdebatan publik tentang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT, sebuah langkah baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali memantik harapan. Penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjadi sinyal bahwa proses hukum belum berhenti dan upaya mencari keadilan masih terus berjalan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum Joao Meko, yang menilai keputusan Kajari Kota Kupang merupakan bentuk keberanian institusi penegak hukum dalam memastikan perkara itu ditangani secara serius. Menurutnya, penerbitan Sprindik baru membuka ruang bagi penuntasan perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Ini benar-benar langkah luar biasa. Saya menilai keadilan bagi Paskalia Uun Bria mulai menemukan jalannya setelah Kajari Kota Kupang menerbitkan Sprindik baru atas kasus tersebut,” kata Joao Meko kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Joao, keputusan Shirley Manutede selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk tidak berhenti pada putusan yang sudah ada, melainkan terus menelusuri kemungkinan adanya aspek lain dalam perkara yang sama. Ia menilai, keberanian membuka kembali penyidikan merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini sendiri sebelumnya sempat mendapat sorotan setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh Chris Liyanto dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Namun menurut Joao Meko, putusan praperadilan tersebut lebih bersifat administratif dan tidak menghentikan substansi penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Praperadilan itu lebih kepada soal administrasi. Itu tidak menghentikan proses pidana. Sekarang Sprindik baru sudah diterbitkan, tinggal kita memberikan waktu dan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih jauh, Joao menyampaikan keyakinannya bahwa jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia berharap penyidikan lanjutan dapat mengungkap secara terang seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar itu.
Di mata publik, langkah Kejaksaan Negeri Kota Kupang kini bukan sekadar proses hukum biasa. Ia telah menjadi ujian kepercayaan—bahwa di tengah berbagai dinamika perkara korupsi di daerah, aparat penegak hukum tetap mampu berdiri tegak menjaga rasa keadilan.
Dan bagi banyak pihak, Sprindik baru itu bukan hanya dokumen hukum. Ia adalah tanda bahwa sebuah perkara belum selesai—dan kebenaran masih terus dicari.









