KUPANG,- Kabar hoax berembus cepat dari layar ke layar. Sebuah unggahan media sosial menyebut adanya dugaan pertemuan diam-diam antara aparat penegak hukum dan pihak yang terseret kasus korupsi.
Isu itu menyebar, membentuk prasangka, dan menggiring opini publik. Namun, di tengah riuhnya percakapan digital, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, memilih angkat bicara meluruskan kabar yang ia sebut tidak berdasar.
Kajari Yupiter Selan membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pertemuannya dengan Adrian Manafe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi ini disampaikannya kepada media Senin, 23 Maret 2026, sebagai respons atas isu yang menyebut adanya perlakuan khusus dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pagar Pacuan Kuda Gelora Lifubatu.
Menurut Yupiter, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus yang dimaksud telah dikembalikan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Ia juga menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang sempat dialamatkan kepada Adrian Manafe tergolong kecil. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi yang menyesatkan seolah-olah terjadi kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut, terlebih ketika kerugian negara telah dipulihkan.
“Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Kejaksaan tidak semata-mata memenjarakan masyarakat,” kata Yupiter, menekankan pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek pemulihan.
Menanggapi isu pertemuan pribadi yang ramai diperbincangkan, Yupiter kembali menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia bahkan mengaku tidak mengenal sosok yang disebut dalam isu tersebut.
“Saya baru lihat ini orang (Adrian Manafe) punya muka di postingan lika-liku. Seumur hidup saya tidak pernah tahu orang itu,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*Chris Bani)









