KUPANG,- Duka atas kematian Kristian Bokol masih menyisakan luka bagi keluarga. Kini, proses hukum terhadap dugaan pembunuhan berencana itu memasuki babak baru di pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi persidangan kasus tersebut.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, mengatakan delapan JPU itu terdiri dari empat jaksa Kejati Nusa Tenggara Timur dan empat lainnya dari Kejari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kasus dugaan pembunuhan Kristian Bokol, kami siapkan delapan jaksa penuntut umum untuk menghadapi persidangan,” kata Shirley, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh tersangka yang sebelumnya telah diserahkan oleh Polda NTT dalam tahap II. Setelah pelimpahan tersebut, jaksa langsung memproses berkas perkara ke pengadilan.
“Setelah menerima tahap II, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan,” ujarnya.
Para tersangka didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kejari Kupang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara serius hingga putusan pengadilan.**









