KUPANG,- Di sejumlah pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT), hutan yang dulu dianggap belukar tak bernilai kini perlahan berubah menjadi sumber penghidupan. Di tangan masyarakat, kawasan hutan mulai menghasilkan kopi, madu, hingga minyak kemiri—membuka harapan baru bagi ekonomi keluarga.
Upaya mengubah wajah hutan ini didorong melalui program perhutanan sosial yang dijalankan Balai Perhutanan Sosial Kupang. Program ini tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi baru yang berkelanjutan.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya mendorong pemanfaatan hutan secara produktif melalui skema perhutanan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sejak awal terus mendorong program ini. Hutan belukar bisa berubah menjadi hutan sosial yang memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).
Menurutnya, program perhutanan sosial perlu terus diperluas agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya, terutama di wilayah yang memiliki potensi hutan namun belum tergarap optimal.
“Program ini harus terus ditambah lokasinya. Jangan hanya berhenti di situ, karena masih banyak kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, mengungkapkan bahwa hingga 2025 telah diterbitkan lebih dari 403 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial dengan total luasan mencapai sekitar 99 ribu hektare di seluruh NTT.
Memasuki tahun 2026, program ini terus diperluas dengan target penambahan 12 lokasi baru. Saat ini, enam lokasi tengah dalam tahap verifikasi, terdiri dari lima di Flores dan satu di Rote.
“Dulu masyarakat masuk kawasan hutan bisa dianggap melanggar. Sekarang melalui perhutanan sosial, mereka diberi akses legal untuk mengelola, namun tetap menjaga status kawasan hutan,” jelas Erwin.
Program ini berbasis kepala keluarga (KK), sehingga setiap keluarga memiliki hak kelola yang sah. Dari ratusan SK yang telah diterbitkan, kini telah berkembang 537 kelompok usaha perhutanan sosial yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Berbagai komoditas unggulan pun dihasilkan, seperti kacang mete, sirup mete, minyak kemiri, kopi, minyak kelapa, kelor, minyak kayu putih, pala, cokelat, asam hingga madu. Dari berbagai potensi tersebut, enam komoditas utama yang menjadi fokus pengembangan adalah mete, kemiri, kopi, pala, cokelat, dan kelapa.
Balai Perhutanan Sosial Kupang juga memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat, termasuk bantuan alat produksi serta fasilitasi promosi produk hingga ke tingkat nasional. Salah satu inovasi yang kini dikembangkan adalah pembibitan mandiri di setiap kelompok, yang membuka peluang usaha tambahan bagi warga.
Dari sisi perizinan, proses kini semakin cepat dan terintegrasi. Penerbitan SK dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan dengan masa berlaku izin hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang, namun tidak dapat diperjualbelikan.
Program ini terbukti memberikan dampak nyata. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan kini mulai merasakan peningkatan ekonomi, bahkan mampu memasarkan produk mereka secara legal.
Erwin juga menegaskan bahwa seluruh layanan dalam program ini diberikan tanpa pungutan biaya.
“Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Semua ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.***









