KUPANG,- Luka di kepala itu belum benar-benar sembuh. Retakan di tengkorak dan gangguan pada penglihatan masih menjadi pengingat keras atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Roni Hendra Naes. Namun bagi korban, yang lebih menyakitkan justru bukan hanya bekas luka fisik, melainkan proses hukum yang tak kunjung memberi kepastian.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (4/4/2026), kuasa hukum korban, Amos Lafu, S.H., M.H., didampingi advokat Ferdianto Boimau, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan perkara yang dinilai mandek di tingkat penyidikan.
Amos menjelaskan, kasus pengeroyokan terhadap kliennya terjadi pada 29 Agustus 2025 di wilayah Kupang Tengah. Peristiwa itu melibatkan sejumlah pemuda yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami retak tengkorak, gangguan penglihatan pada mata kanan, hingga kesulitan mengunyah akibat cedera di bagian wajah. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian,” ujar Amos.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Roni Hendra Naes, dengan para terduga pelaku disebut telah diketahui identitasnya oleh korban maupun saksi,” ungkap Amos.
Peristiwa terjadi pada 29 Agustus 2025 dan dilaporkan sehari setelahnya, 30 Agustus 2025, di Polsek Kupang Tengah. Menurut kuasa hukum, perkara ini seharusnya mudah ditangani karena telah didukung bukti visum, saksi kunci, serta identitas para pelaku yang jelas. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Amos mengungkapkan, sejak laporan dibuat, proses hukum berjalan lambat. Status perkara baru dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 29 Oktober 2025, setelah pihak kuasa hukum melakukan koordinasi.
“Yang kami sesalkan, sejak naik ke tahap penyidikan hingga hari ini, tidak ada perkembangan berarti. Bahkan satu pun SP2HP tidak pernah diberikan kepada kami,” tegasnya.
Ia juga menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, janji-janji percepatan penanganan yang sempat disampaikan pihak kepolisian, termasuk saat pertemuan dengan Kapolsek Kupang Tengah pada Januari 2026, tidak pernah terealisasi.

Akibat mandeknya penanganan kasus, para terduga pelaku hingga kini masih bebas. Kondisi ini, kata Amos, berpotensi memicu konflik sosial baru mengingat lokasi tempat tinggal korban dan para terduga pelaku yang berdekatan.
“Kami khawatir jika ini terus dibiarkan, bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Karena keluarga korban menunggu keadilan yang tidak kunjung datang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun mendesak Kapolres Kupang dan Kapolda NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar perkara diambil alih oleh Polres Kupang jika Polsek Kupang Tengah dinilai tidak mampu menangani secara profesional.
“Proses hukum mungkin tidak bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula. Tapi setidaknya keadilan harus ditegakkan agar ada efek jera bagi para pelaku,” kata Amos.

Ditambahkan kuasa hukum korban yang lain yakni Ferdianto Boimau, S.H.,M.H, bahwa tidak ada alasan bagi penyidik Polsek Kupang Tengah untuk tidak melanjutkan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat saksi yang mengenal dengan jelas para terduga pelaku, bahkan turut menghentikan tindak pidana yang terjadi. Saksi tersebut juga telah diajukan dan diperiksa oleh penyidik, sehingga dinilai telah memberikan keterangan yang cukup terang dalam proses penyidikan.
Ferdianto menegaskan, apabila bukti visum dan keterangan saksi korban telah jelas namun perkara ini belum juga dituntaskan, maka penyidik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Hal ini penting agar pihak penasehat hukum dapat mempertimbangkan langkah hukum lain demi memastikan keadilan bagi korban.(**)









