Kajari Kota Kupang Kejar Mafia Pajak Reklame, Kerugian Negara Diduga Tembus Miliaran

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

KUPANG,- Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak reklame pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang untuk periode 2019 hingga 2025.

Penyelidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kupang itu kini memasuki tahap pengumpulan bukti dan penelusuran aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kepada media pada Senin (08/06/2026) pagi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan pendapatan daerah menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah.

“Tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari internal Bapenda Kota Kupang maupun para wajib pajak di wilayah Kota Kupang. Semua alat bukti sedang dikumpulkan dan diverifikasi,” ujar Shirley.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi adanya praktik pemungutan pajak reklame oleh sejumlah oknum pada Bapenda Kota Kupang yang tidak disetorkan ke Kas Daerah. Dana pajak tersebut diduga justru dikuasai secara pribadi dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dijelaskan Shirley Manutede, untuk menyamarkan perbuatan itu, para oknum diduga melakukan manipulasi data pada sistem V-Tax, membuat surat setoran pajak palsu melalui hasil pemindaian dokumen, hingga melakukan rekayasa administrasi lainnya agar transaksi terlihat seolah-olah telah masuk dalam sistem resmi pemerintah daerah.

Tak hanya berhenti pada dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi perputaran dana hasil pungutan ilegal tersebut kepada pihak lain dalam bentuk pinjaman berbunga tinggi. Skema itu diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang dan memperluas keuntungan pribadi dari dana pajak yang seharusnya menjadi pendapatan daerah.

Shirley mengatakan, Kejari Kota Kupang saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara. Namun dari hasil sementara, nilai kerugian diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan.

“Permintaan keterangan masih terus dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

Saat ini, penelusuran kasus tersebut terus dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan marathon oleh Tim Pidana Khusus Kejari Kota Kupang. Proses pemeriksaan itu disebut telah berlangsung hampir satu bulan dan hingga kini masih terus berjalan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum serta menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak.

Menurut Shirley, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut. Karena itu, tim penyidik terus menelusuri aliran dana dan pola distribusi uang yang diduga berasal dari hasil penyelewengan pajak reklame.

Selain perkara dugaan korupsi pajak reklame, Tim Pidsus Kejari Kota Kupang juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang lainnya. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi daerah, Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara ini pun diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Bagi masyarakat Kota Kupang, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pajak, melainkan cermin tentang bagaimana uang rakyat dapat hilang di tengah kebutuhan pembangunan yang masih begitu besar. Di balik setiap rupiah pajak yang diselewengkan, terdapat hak publik yang dirampas dan harapan masyarakat yang dikhianati.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerja Sunyi Dinas PUPR NTT: Mengawal 19.543 Harapan Menuju Rumah Layak
Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru: Apa Saja Keunggulan STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan 
Bupati TTU Perjuangkan Masa Depan Generasi Perbatasan di Hadapan Wakasad
Dugaan Korupsi Tunjangan Kesejahteraan DPRD Belu, Kejari Dalami Keterangan Anggota Dewan
Kajari Shirley Manutede Bongkar Dugaan Manipulasi Sistem V-TAX di Bapenda Kota Kupang
Pemerintah Desa Apren Sukses Menggelar Festival Tari Tradisional
Menjaga Harapan di Ujung Negeri: Keteguhan CV Gwensa Menyelesaikan Irigasi Netemnanu
Gavriel Novanto Menyentuh Pesisir, Menguatkan Kehidupan Nelayan di Sulamu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:23

Kerja Sunyi Dinas PUPR NTT: Mengawal 19.543 Harapan Menuju Rumah Layak

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:06

Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru: Apa Saja Keunggulan STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan 

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17

Bupati TTU Perjuangkan Masa Depan Generasi Perbatasan di Hadapan Wakasad

Senin, 8 Juni 2026 - 04:46

Kajari Shirley Manutede Bongkar Dugaan Manipulasi Sistem V-TAX di Bapenda Kota Kupang

Senin, 8 Juni 2026 - 03:16

Kajari Kota Kupang Kejar Mafia Pajak Reklame, Kerugian Negara Diduga Tembus Miliaran

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.