Peluncuran puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh pemerintah merupakan salah satu proyek ekonomi kerakyatan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah menempatkan program ini sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses permodalan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional. Namun demikian, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah koperasi yang dibentuk melalui instruksi negara masih dapat disebut sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah?
Pertanyaan ini penting karena koperasi secara historis lahir bukan sebagai proyek birokrasi, melainkan sebagai gerakan sosial ekonomi masyarakat. Dalam teori perkoperasian, koperasi tumbuh dari kebutuhan bersama para anggotanya. Orang-orang yang menghadapi persoalan ekonomi yang sama kemudian berhimpun secara sukarela untuk membangun lembaga yang mereka miliki, kendalikan, dan manfaatkan bersama. Dengan kata lain, koperasi yang sehat tumbuh dari akar kebutuhan masyarakat sebelum berkembang menjadi batang organisasi dan menghasilkan buah kesejahteraan.
Ekonom koperasi Indonesia, Sri Edi Swasono, sejak lama menegaskan bahwa koperasi bukan semata-mata badan usaha, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan partisipasi anggota. Dalam berbagai tulisannya, ia mengingatkan bahwa koperasi tidak boleh direduksi menjadi instrumen administratif negara. Koperasi hanya akan hidup apabila anggota memiliki rasa memiliki, rasa membutuhkan, dan rasa tanggung jawab terhadap lembaga tersebut. Tanpa ketiga unsur itu, koperasi berpotensi menjadi organisasi formal yang kehilangan jiwa sosialnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah letak tantangan Koperasi Merah Putih. Program ini lahir melalui kebijakan nasional yang terstruktur dan masif, dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Pemerintah bahkan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukannya. Program tersebut dirancang sebagai agregator ekonomi desa sekaligus instrumen percepatan pembangunan ekonomi rakyat. (Kementerian Koperasi)
Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, pendekatan ini dapat dipahami. Negara ingin mempercepat terbentuknya kelembagaan ekonomi yang mampu menjangkau desa-desa secara serentak. Namun, dari perspektif sosiologi pembangunan, pendekatan tersebut mengandung paradoks. Pohon koperasi seolah ditanam dari pucuknya terlebih dahulu, sementara akarnya baru dicari kemudian. Struktur organisasi dibentuk, badan hukum diterbitkan, pengurus ditetapkan, dan unit usaha dirancang sebelum terbentuknya kebutuhan kolektif yang kuat dari masyarakat sebagai pemilik utama koperasi.
Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam sejarah pembangunan Indonesia. Banyak program ekonomi rakyat gagal berkelanjutan karena terlalu menekankan pencapaian target kuantitatif daripada proses sosial yang melahirkannya. Lembaga memang dapat dibentuk melalui keputusan administratif, tetapi kepercayaan sosial tidak dapat dibangun melalui instruksi. Modal dapat disalurkan melalui kebijakan, tetapi solidaritas ekonomi tidak dapat dipaksakan melalui regulasi. Koperasi hidup bukan karena akta notaris, melainkan karena partisipasi anggotanya.
Meski demikian, kritik terhadap pendekatan top-down tidak berarti menolak seluruh gagasan Koperasi Merah Putih. Dalam banyak kasus, negara memang perlu hadir sebagai fasilitator ketika masyarakat menghadapi keterbatasan modal, teknologi, maupun akses pasar. Program pemerintah dapat berfungsi sebagai pemantik awal untuk membangun kelembagaan ekonomi yang lebih kuat. Persoalannya bukan terletak pada siapa yang memulai, melainkan pada siapa yang akhirnya memiliki dan mengendalikan koperasi tersebut.
Dalam konteks ini, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak akan ditentukan oleh jumlah koperasi yang berhasil didirikan, melainkan oleh kemampuan koperasi tersebut untuk membangun akar sosial yang kuat di tengah masyarakat. Jika koperasi hidup hanya karena dukungan negara, maka ia akan rapuh ketika dukungan itu berakhir. Sebaliknya, apabila masyarakat benar-benar menjadikannya sebagai ruang gotong royong ekonomi, maka koperasi akan tumbuh menjadi institusi yang berkelanjutan.
Masyarakat Indonesia mengenal satu kebijaksanaan sederhana: pohon besar tidak berdiri karena daunnya yang rimbun, melainkan karena akarnya yang menghunjam dalam tanah. Demikian pula koperasi. Pemerintah boleh menanam bibitnya, menyediakan pupuknya, bahkan memasang pagar pelindungnya. Akan tetapi, akar yang memberi kehidupan tetap harus tumbuh dari bawah. Sebab ekonomi kerakyatan yang sejati bukanlah ekonomi yang diperintahkan untuk hidup, melainkan ekonomi yang tumbuh dari kesadaran rakyat itu sendiri.
Penulis: Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara









