KUPANG – Dugaan penyelewengan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus menguak. Hasil penyelidikan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menunjukkan potensi kerugian keuangan negara yang semula diperkirakan sekitar Rp2 miliar kini melonjak hingga mencapai Rp4 miliar. Temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan praktik penyimpangan berlangsung dalam skala yang lebih besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan tim penyelidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami alur dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak reklame di lingkungan Bapenda Kota Kupang.
Menurutnya, hingga saat ini puluhan wajib pajak telah dimintai keterangan guna menelusuri mekanisme pembayaran pajak sekaligus memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Puluhan wajib pajak sudah kami periksa untuk memperjelas dugaan penyelewengan pajak reklame,” ujar Shirley, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan, potensi kerugian negara diperkirakan berada di kisaran Rp2 miliar. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan saksi, nilai kerugian tersebut meningkat signifikan hingga diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Selain mengusut dugaan tindak pidana korupsi, penyelidikan yang dilakukan Kejari juga berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Sejumlah wajib pajak yang sebelumnya diduga belum memenuhi kewajibannya kini mulai melakukan pembayaran langsung melalui rekening kas daerah, sehingga memberikan tambahan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara di lingkungan Bapenda Kota Kupang.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta akan didalami untuk mengetahui motif maupun pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan pajak reklame tersebut,” tegas Shirley.**









