KUPANG — Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Elisa Princilia Utami Pakaenoni atau dr Icha sebelum meninggal dunia. Menurutnya, fokus penyelidikan harus diarahkan pada akar persoalan, bukan bergeser pada isu-isu yang muncul setelah peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Yohanes menyusul mencuatnya dugaan intimidasi yang dialami dr Icha saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi maupun kekerasan ketika menjalankan profesinya.
“Bagi saya, perlindungan terhadap tenaga medis merupakan amanat negara hukum. Dokter harus bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan hati nurani, bukan di bawah tekanan siapa pun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof. Yohanes menilai, apabila benar terdapat tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTU sebagaimana berkembang di ruang publik, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diproses secara hukum dan etik. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Menurutnya, dalam perspektif filsafat hukum tata negara, kekuasaan dibentuk untuk melindungi warga negara, bukan menjadi alat tekanan terhadap masyarakat maupun aparatur negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik.
“Konstitusi tidak pernah memberikan kewenangan kepada pejabat publik untuk menggunakan jabatan sebagai instrumen intimidasi. Kekuasaan dibatasi oleh hukum, etika, dan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perilaku yang tidak pantas dari sejumlah oknum saat mendatangi dokter tersebut. Apabila dugaan itu terbukti, kata Prof. Yohanes, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut etika pribadi, tetapi juga menyentuh martabat lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD adalah lembaga terhormat. Karena itu, setiap anggotanya wajib menjaga etika, moral, dan kehormatan jabatan. Bila ada pelanggaran etik, mekanisme penegakan etik harus berjalan,” ujarnya.
Prof. Yohanes bahkan meminta partai politik melakukan evaluasi terhadap kadernya apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat. Menurut dia, masyarakat juga harus menjadikan integritas dan etika sebagai pertimbangan utama dalam memilih wakil rakyat.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum, Badan Kehormatan DPRD, dan Pemerintah Daerah memusatkan perhatian pada penyebab awal munculnya persoalan. Menurutnya, apabila dugaan intimidasi merupakan pemicu utama rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya dr Icha, maka aspek tersebut harus menjadi fokus penyelidikan secara komprehensif.
Dalam perspektif etika kedokteran, Prof. Yohanes menegaskan bahwa keputusan medis merupakan kewenangan profesional dokter yang didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP), kompetensi ilmiah, dan kode etik profesi.
“Seorang dokter tidak boleh dipaksa melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan pertimbangan profesionalnya. Intervensi dari pihak luar terhadap keputusan medis justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip etik kedokteran,” katanya.
Ia menjelaskan, filosofi dunia medis mengenal prinsip primum non nocere atau “pertama-tama jangan mencelakakan pasien”. Karena itu, setiap tindakan medis harus lahir dari penilaian ilmiah dokter, bukan karena tekanan, ancaman, ataupun pengaruh kekuasaan.
Menurut Prof. Yohanes, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memengaruhi keputusan medis, maka tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar etika pemerintahan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah konstitusi yang dibiayai dari pajak rakyat sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pejabat publik harus menggunakan kewenangannya sesuai konstitusi, bukan di luar batas yang ditentukan hukum. Kehormatan jabatan lahir dari pengabdian kepada rakyat, bukan dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Prof. Yohanes.
Kasus meninggalnya dr Icha kini menjadi perhatian luas masyarakat. Selain mendorong pengungkapan fakta secara transparan, berbagai kalangan juga meminta negara memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis agar mereka dapat menjalankan profesinya secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.**









