NTT membutuhkan masyarakat yang taat pajak, sekaligus pemerintah yang mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada realitas sosial ekonomi warganya.
Oleh: Leopold Therik
Politisi dan Pemerhati Global
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pajak kendaraan bermotor semestinya tidak dipandang secara terpisah. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan, kemudian disusul Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tentang Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, sesungguhnya memperlihatkan satu benang merah: membangun budaya kepatuhan pajak tanpa mengabaikan dimensi keadilan sosial.
Dalam teori keuangan publik, pajak bukan sekadar instrumen untuk menghimpun penerimaan negara atau daerah. Pajak merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pajak, masyarakat berkontribusi membiayai pembangunan, sementara pemerintah berkewajiban mengembalikan manfaatnya dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan.
Karena itu, kepatuhan membayar pajak tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Ia adalah wujud tanggung jawab warga negara terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.
Dari perspektif tersebut, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 memiliki landasan yang rasional. BBM bersubsidi merupakan bentuk intervensi negara untuk membantu masyarakat melalui anggaran publik. Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka, menghubungkan penerimaan subsidi dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat dipahami sebagai upaya membangun asas timbal balik antara hak dan kewajiban warga negara.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga mengandung dimensi keadilan. Selama ini, jutaan wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu. Negara tentu memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kepatuhan tersebut tidak kehilangan makna akibat masih tingginya angka penunggakan pajak.
Namun demikian, setiap kebijakan fiskal juga harus membaca realitas sosial. Nusa Tenggara Timur masih menghadapi tantangan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan rendahnya daya beli masyarakat. Bagi banyak keluarga, sepeda motor bukan sekadar aset, melainkan alat produksi untuk bekerja, mengangkut hasil pertanian, berdagang, maupun memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam kondisi demikian, tunggakan pajak tidak selalu lahir dari sikap mengabaikan hukum. Tidak sedikit yang menunggak karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Di sinilah kebijakan publik dituntut tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan.
Atas dasar itulah Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tentang Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor patut dipandang sebagai langkah korektif yang strategis. Penghapusan sanksi administrasi, pemberian potongan pokok tunggakan, penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh, hingga insentif mutasi kendaraan dari luar daerah menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif, melainkan juga membuka ruang rekonsiliasi fiskal bagi masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan publik modern, pendekatan semacam ini lazim diterapkan. Penegakan hukum yang dibarengi pemberian insentif umumnya lebih efektif dibanding mengandalkan sanksi semata. Masyarakat didorong untuk kembali patuh tanpa merasa dihukum secara berlebihan, sementara pemerintah tetap memperoleh peningkatan penerimaan daerah.
Meski demikian, keberhasilan kedua kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan pajak. Ukuran sesungguhnya adalah meningkatnya tingkat kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance), tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta semakin nyata manfaat pajak yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan pelayanan publik yang semakin baik.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kepatuhan masyarakat akan tumbuh lebih kuat ketika mereka melihat bahwa pajak benar-benar kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang lebih layak, pendidikan yang lebih berkualitas, dan infrastruktur yang menopang aktivitas ekonomi.
Pada akhirnya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 tidak layak dipertentangkan sebagai dua kebijakan yang saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya merupakan dua sisi dari strategi fiskal yang saling melengkapi. Yang satu menegakkan disiplin dan kepastian hukum, sedangkan yang lain menghadirkan ruang empati bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Di tengah tantangan pembangunan yang masih dihadapi Nusa Tenggara Timur, keseimbangan antara penegakan aturan dan kepedulian sosial merupakan fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Sebab, daerah yang maju bukan hanya dibangun oleh masyarakat yang patuh membayar pajak, tetapi juga oleh pemerintah yang mampu memahami kondisi rakyatnya dan menghadirkan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan bersama.**









