Kejari Ende Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas P&K ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ENDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ende menggelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Roch Adi Wibowo, Wakil Kajati NTT, serta jajaran pejabat utama Kejati NTT.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan penyidik Kejari Ende akan segera menyusun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

“Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan,” ujar Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan ulang diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Raka menegaskan, penyidik akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu. Setiap orang yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Raka menyatakan hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.

Hasil audit kerugian negara tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.