ENDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ende menggelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Roch Adi Wibowo, Wakil Kajati NTT, serta jajaran pejabat utama Kejati NTT.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan penyidik Kejari Ende akan segera menyusun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
“Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan,” ujar Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ulang diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Raka menegaskan, penyidik akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu. Setiap orang yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Raka menyatakan hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Hasil audit kerugian negara tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**









