KEFAMENANU – Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo resmi melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (31/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Perkara itu kini memasuki proses penanganan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yosep, Ferdinandus Maktaen, mengatakan langkah hukum ditempuh karena kliennya menilai terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya. Menurut dia, seluruh substansi laporan selanjutnya akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” ujar Ferdinandus.
Selain melaporkan dugaan penghinaan, tim kuasa hukum juga membantah berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait kliennya. Mereka menegaskan isu mengenai pembelian sofa, dugaan pinjaman uang, hingga tuduhan adanya fasilitas tanpa pembayaran tidak sesuai dengan fakta karena seluruh kewajiban yang dimaksud telah diselesaikan.
Tim hukum juga menepis anggapan yang mengaitkan hubungan pribadi dengan proyek vaksinasi. Menurut mereka, kedua persoalan tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan.
Kuasa hukum berharap seluruh polemik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga fakta-fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, tindak lanjut atas laporan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik Polres TTU.***









