Tim Hukum Falen Kebo Bantah Sejumlah Isu, Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Bupati TTU, Falen Kebo ketika membuat laporan polisi di Polres TTU.

Tim kuasa hukum Bupati TTU, Falen Kebo ketika membuat laporan polisi di Polres TTU.

KEFAMENANU – Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo resmi melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (31/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Perkara itu kini memasuki proses penanganan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Yosep, Ferdinandus Maktaen, mengatakan langkah hukum ditempuh karena kliennya menilai terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya. Menurut dia, seluruh substansi laporan selanjutnya akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” ujar Ferdinandus.

Selain melaporkan dugaan penghinaan, tim kuasa hukum juga membantah berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait kliennya. Mereka menegaskan isu mengenai pembelian sofa, dugaan pinjaman uang, hingga tuduhan adanya fasilitas tanpa pembayaran tidak sesuai dengan fakta karena seluruh kewajiban yang dimaksud telah diselesaikan.

Tim hukum juga menepis anggapan yang mengaitkan hubungan pribadi dengan proyek vaksinasi. Menurut mereka, kedua persoalan tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan.

Kuasa hukum berharap seluruh polemik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga fakta-fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, tindak lanjut atas laporan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik Polres TTU.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu
4.200 Benih Nila Ditebar Melalui Bioflok, Usman Husin Pacu Budidaya Ikan di Sumba Barat
Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:25

Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50

Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.