Tutup Pintu Damai, Advokat Bildad Tonak Pilih Tuntaskan Kasus Izhak Rihi Lewat Jalur Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

KUPANG – Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H, menegaskan telah menutup seluruh ruang penyelesaian damai dengan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya kini dipastikan akan diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang mana kasusnya kini sudah ditangani Polresta Kupang Kota.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bildad saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukumnya, Minggu (2/8/2026), didampingi tim kuasa hukumnya, Leo Lata Open, S.H. dan Obednego Djami, S.H., M.H. Menurut Bildad, berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencederai kehormatan, integritas, dan reputasinya sebagai seorang advokat sehingga tidak lagi ada alasan untuk menempuh jalan damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bildad mengatakan, sebagai pribadi yang beriman, dirinya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum agar seluruh dugaan pencemaran nama baik dapat diusut secara tuntas. Baginya, proses hukum merupakan cara paling tepat untuk mengungkap fakta sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Saya sudah menutup pintu damai. Biarkan hukum yang bekerja. Sebagai orang beriman, saya ingin persoalan pencemaran nama baik ini diusut sampai tuntas sehingga semuanya menjadi terang di hadapan hukum,” tegas Bildad.

Ia juga menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Bahkan, Bildad memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga selesai sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesinya sekaligus memberikan pelajaran agar setiap orang bertanggung jawab atas setiap tuduhan yang disampaikan kepada orang lain.

“Saya akan mengejar persoalan ini sampai tuntas. Saya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang unsur pidananya terbukti, saya ingin yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai masuk penjara agar tahu berterima kasih dan ada efek jera. Jangan mudah menyebarkan tuduhan yang merusak nama baik seseorang,” ujarnya dengan nada tegas.

Bildad menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan didasari rasa dendam, melainkan bentuk komitmennya menjaga marwah profesi advokat dan memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hukum. Ia pun meminta aparat penegak hukum memproses laporannya secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi pihak mana pun.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu
4.200 Benih Nila Ditebar Melalui Bioflok, Usman Husin Pacu Budidaya Ikan di Sumba Barat
Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:25

Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50

Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.