KUPANG – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Kapolres Kupang segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur yang dinilai masih melanjutkan proses hukum terhadap Onisius Boimau dan dua anaknya, meski perkara pokok telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, menilai penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena Pengadilan Negeri Oelamasi melalui putusan yang telah inkrah menyatakan pihak pelapor justru terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Onisius Boimau dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan.
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sangat aneh jika laporan terhadap korban masih terus diproses. Kapolres Kupang harus segera mengevaluasi penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak profesional,” tegas Andraviani, Minggu (2/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GMKI juga meminta Polres Kupang segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Onisius Boimau dan kedua anaknya. Menurut GMKI, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tindakan yang dilakukan Onisius bersama anaknya merupakan upaya mempertahankan diri saat terjadi dugaan penganiayaan.
Karena itu, GMKI menilai proses hukum yang masih berjalan terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Selain mendesak penerbitan SP3, GMKI meminta Kapolres Kupang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Polsek Amabi Oefeto Timur yang menangani perkara tersebut guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**









