KEFAMENANU – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H, melayangkan somasi kepada salah satu media online beserta narasumber yang menyebut Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengakui pernah dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.
Somasi tersebut disampaikan Ferdinandus dalam konferensi pers di Kefamenanu, Senin (3/8/2026). Ia meminta pihak media maupun narasumber yang menyampaikan informasi tersebut segera menunjukkan bukti dan dasar atas klaim yang dimuat dalam pemberitaan.
Menurut Ferdinandus, tuduhan bahwa Bupati TTU mengakui adanya hubungan pinjam-meminjam tidak pernah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya maupun dalam pernyataan resmi yang diberikan kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta pihak yang menyatakan Bupati TTU mengakui pernah meminjam uang agar menunjukkan fakta dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan membangun opini tanpa bukti,” tegas Ferdinandus.
Ia menjelaskan, konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi, bukan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU maupun dalam kapasitas mewakili jabatan Bupati TTU.
Karena itu, Ferdinandus menilai pemberitaan yang mengaitkan klarifikasi tersebut dengan pengakuan Bupati mengenai pinjaman uang telah menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Ia menegaskan terdapat dua hal yang perlu diluruskan. Pertama, tidak pernah ada proses pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh Bupati TTU sebagaimana diberitakan. Kedua, seluruh klarifikasi yang pernah disampaikan berkaitan dengan persoalan pribadi, bukan mewakili jabatan kepala daerah.
Ferdinandus juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut untuk menghadiri konferensi pers lanjutan sebagai ruang klarifikasi. Namun hingga kegiatan berlangsung, undangan itu tidak mendapat tanggapan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi maupun komunikasi antarindividu telah dijelaskan secara terbuka. Sementara perkara yang kini sedang bergulir di pengadilan merupakan sengketa keperdataan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU, sehingga tidak dapat dicampuradukkan dengan persoalan pribadi Bupati.
Ferdinandus mengatakan somasi tidak hanya ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan, tetapi juga kepada narasumber yang menyampaikan pernyataan mengenai dugaan adanya dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjaman uang.
Menurutnya, apabila klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan persepsi negatif terhadap kepala daerah tanpa didukung fakta yang memadai.
“Kami meminta agar pemberitaan itu segera diklarifikasi. Jika tidak dapat membuktikan dasar pernyataan tersebut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferdinandus.
Ia menambahkan, somasi yang disampaikan pada Senin (3/8/2026) merupakan peringatan hukum resmi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dimaksud.***









