Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Egiardus Bana, S.H ,M.H.

Advokat Egiardus Bana, S.H ,M.H.

KEFAMENANU — Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Egiardus Bana, SH., MH., menegaskan bahwa pengajuan keberatan administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU tetap memiliki rujukan hukum, meskipun aturan internal DPRD tidak mengatur secara spesifik batas waktu penyelesaiannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Egiardus menanggapi Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi yang menyebut tidak ada batas waktu bagi BK untuk merespons keberatan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik maupun Tata Beracara BK DPRD TTU.

Menurut Egiardus, ketiadaan pengaturan dalam aturan internal bukan berarti keberatan dapat dibiarkan tanpa batas waktu. Dalam kondisi tersebut, lembaga terkait harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tidak ada batasan waktu, maka harus dicari aturan di atasnya, yakni UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Egiardus, Rabu (12/8/2026).

Ia merujuk pada Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

“Kalau tidak ada aturan internal yang mengatur prosedur keberatan, maka BK atau Pimpinan DPRD TTU harus melihat aturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan,” ujarnya.

Karena itu, Egiardus menilai pernyataan bahwa keberatan tidak memiliki batas waktu hanya karena tidak diatur dalam tata beracara BK perlu dilihat kembali berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum administrasi pemerintahan.

Keberatan tersebut diajukan setelah BK DPRD TTU memutuskan pemberhentian sementara terhadap Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar pada 27 Juli 2026, yang kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026. Kuasa hukum meminta keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut serta kedudukan ketiga anggota DPRD dikembalikan seperti semula. Surat keberatan telah diterima Wakil Ketua DPRD TTU Agustinus Siki pada Senin (10/8/2026).***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu
4.200 Benih Nila Ditebar Melalui Bioflok, Usman Husin Pacu Budidaya Ikan di Sumba Barat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.