KUPANG – Perseteruan hukum antara Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H. dengan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, memasuki babak baru. Bildad resmi melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik setelah namanya dikaitkan dengan tuduhan pelanggaran kode etik advokat hingga narasi yang menyebut dirinya sebagai “mafia hukum”.
Laporan tersebut didaftarkan pada Minggu, 2 Agustus 2026, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/855/VIII/2026/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur. Melalui tim kuasa hukumnya, Bildad melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konferensi pers di Kantor Hukumnya, Minggu (2/8/2026), Bildad menegaskan bahwa laporan pidana tersebut merupakan respons atas pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya telah merusak kehormatan, nama baik, serta profesionalismenya sebagai seorang advokat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bildad, tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran kode etik maupun praktik mafia hukum sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dibuktikan secara objektif. Saya ingin nama baik saya dipulihkan melalui proses hukum,” tegasnya.
Bildad menjelaskan, persoalan yang kini dipersoalkan bermula dari hubungan profesionalnya saat memberikan pendampingan hukum kepada Izhak Eduard Rihi. Ia mengaku menerima kuasa tambahan pada tahap pembuktian dan berhasil memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Namun setelah putusan berubah pada tingkat kasasi, hubungan keduanya justru memanas.
Ia mengungkapkan bahwa honorarium jasa hukum yang telah disepakati senilai Rp500 juta belum dibayarkan sepenuhnya. Sebagai bentuk jaminan pembayaran, kata Bildad, Izhak sempat menyerahkan BPKB kendaraan kepadanya. Meski demikian, ketika BPKB tersebut diminta kembali, dirinya tetap mengembalikannya meskipun kewajiban pembayaran belum lunas.
Bildad juga mengakui pernah menerima pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp300 juta melalui transfer bank. Namun, menurutnya, seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak Izhak sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesinya.
“Saya mengembalikan seluruh uang itu demi menjaga integritas sebagai advokat. Bahkan BPKB yang dijadikan jaminan juga saya serahkan kembali ketika diminta. Semua itu memiliki bukti, termasuk percakapan melalui WhatsApp,” ujarnya.
Ia menilai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencederai reputasi yang dibangun selama menjalankan profesi sebagai advokat. Karena itu, Bildad memastikan tidak akan lagi menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur nonlitigasi.
“Saya sudah menutup pintu perdamaian. Biarkan proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya meminta penyidik Polresta Kupang Kota segera memproses laporan ini agar seluruh tuduhan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian, Bildad juga mempersilakan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Izhak Eduard Rihi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut justru akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh tuduhan secara objektif dan profesional.
“Saya menghormati mekanisme organisasi advokat. Silakan dilakukan penelusuran secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya. Saya meyakini tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tutup Bildad.***









