Advokat Senior Agustinus Nahak Apresiasi 3 Putra NTT Uji Materiil KUHP di MK

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustinus Nahak, S.H.,M.H

Agustinus Nahak, S.H.,M.H

Jakarta,- Sebuah langkah berani diambil oleh tiga putra asal NTT, Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Bani, dan Melianus Alopada, yang mengajukan Permohonan Pengujian Materiil terhadap Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Advokat senior sekaligus politikus asal NTT, Agustinus Nahak, S.H.,M.H. Para pemohon ini bertemu langsung Agustinus Nahak usai mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 5 Februari 2026.

Agustinus Nahak menyatakan bahwa langkah berani ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat mengapresiasi langkah berani ini, karena ini menunjukkan bahwa generasi muda NTT memiliki kesadaran akan pentingnya hukum dan keadilan,” katanya.

Permohonan yang diajukan pada 26 Januari 2026 di Kupang ini menguji kesesuaian norma Pasal 406 KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4 Mahkamah Konstitusi tersebut, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang melanggar kesusilaan di muka umum mengandung frasa norma terbuka dan multitafsir, yaitu “melanggar kesusilaan” dan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.

Para pemohon

Menurut mereka, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.

Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan delik kesusilaan secara umum, namun mengajak agar norma tersebut diberi penafsiran konstitusional bersyarat.

Penafsiran tersebut diharapkan mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan penilaian moral atau nilai sosial yang subjektif.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan, menyatakan frasa yang menjadi objek uji bersifat konstitusional bersyarat sesuai dengan penafsiran yang diminta, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Dengan langkah berani ini, tiga putra NTT menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Agustinus Nahak berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan permohonan ini dengan serius dan memberikan putusan yang adil.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.