Advokat Wajib Memiliki Integritas dan Moralitas dalam Penegakan Hukum 

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Kupang,- Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai penegak hukum, mereka diharapkan memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Advokat senior dari Nusa Tenggara Timur, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H, menekankan bahwa advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan.

“Advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya. Mereka memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.

Herry Battileo menjelaskan bahwa Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus.

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.

Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Herry Battileo menghimbau kepada rekan-rekan advokat di Kabupaten Kupang untuk menghindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana.

“Sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi,” tutupnya.

Dengan demikian, advokat diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan.

Advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Herry Battileo berharap bahwa advokat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.