Kupang,- Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai penegak hukum, mereka diharapkan memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Advokat senior dari Nusa Tenggara Timur, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H, menekankan bahwa advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan.
“Advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya. Mereka memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Herry Battileo menjelaskan bahwa Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus.
“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.
Herry Battileo menghimbau kepada rekan-rekan advokat di Kabupaten Kupang untuk menghindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana.
“Sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi,” tutupnya.
Dengan demikian, advokat diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan.
Advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Herry Battileo berharap bahwa advokat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.(*CMBN01)









