Advokat Wajib Memiliki Integritas dan Moralitas dalam Penegakan Hukum 

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Kupang,- Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai penegak hukum, mereka diharapkan memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Advokat senior dari Nusa Tenggara Timur, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H, menekankan bahwa advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan.

“Advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya. Mereka memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.

Herry Battileo menjelaskan bahwa Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus.

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.

Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Herry Battileo menghimbau kepada rekan-rekan advokat di Kabupaten Kupang untuk menghindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana.

“Sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi,” tutupnya.

Dengan demikian, advokat diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan.

Advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Herry Battileo berharap bahwa advokat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.