Advokat Wajib Memiliki Integritas dan Moralitas dalam Penegakan Hukum 

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H

Kupang,- Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai penegak hukum, mereka diharapkan memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Advokat senior dari Nusa Tenggara Timur, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H, menekankan bahwa advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan.

“Advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya. Mereka memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.

Herry Battileo menjelaskan bahwa Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus.

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.

Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.

Herry Battileo menghimbau kepada rekan-rekan advokat di Kabupaten Kupang untuk menghindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana.

“Sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi maupun perkara litigasi,” tutupnya.

Dengan demikian, advokat diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem peradilan.

Advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus memiliki standar integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Herry Battileo berharap bahwa advokat dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.