Kupang,- Sebuah peringatan keras bagi ASN di Kabupaten Kupang. Pelantikan 1041 jabatan dalam pemerintahan yang dilakukan oleh Bupati Kupang pada 30 Desember 2025 lalu dinilai tidak sah dan berpotensi merusak karir ASN yang dilantik.
Ahli Hukum, Rian Van Frits Kapitan, S.H, M.H, menyatakan bahwa pelantikan yang asal-asalan tersebut dapat berakibat pada rusaknya karir ASN yang dilantik.
Akademisi ini berpendapat bahwa terkait dengan pelantikan pejabat yang terjadi di Kabupaten Kupang sebelum mendapat pertimbangan teknis perorangan dari BKN, maka berpotensi merusak karier dari ASN-ASN yang dilantik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rian, para ASN yang dilantik berpotensi diblokir data kepegawaiannya oleh BKN. Lalu kemudian, apabila sanksi ini yang diterapkan oleh BKN, maka karier dari ASN-ASN yang dilantik potensial menjadi tidak jelas.
Rian juga menyatakan bahwa ASN yang dilantik tanpa SK pengangkatan tidak sah dan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan pasca pelantikan, sebaiknya ASN-ASN yang tidak mendapatkan pertimbangan teknis perorangan dari BKN, menahan diri untuk membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang negara atau daerah.
Rian Kapitan memastikan pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang tanpa SK pengangkatan juga berarti bahwa pejabat yang dilantik masih menjabat dalam jabatan lama. Selain itu, dengan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan, maka pejabat yang dilantik otomatis merangkap jabatan.
Dosen dan juga Advokat muda ini mengimbau agar ASN di Kabupaten Kupang waspada dan tidak terburu-buru dalam menjalankan tugasnya. Penting bagi ASN untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah hukum.
Pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang yang tidak sah ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pelantikan. Semoga ASN di Kabupaten Kupang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terjebak dalam masalah hukum.
- Pentingnya Pelantikan Disertai Penyerahan SK
Calon Doktor Ilmu Hukum ini juga menjelaskan secara detail pentingmya Surat Keputusan (SK) dalam proses mutasi maupun pengangkatan pejabat di pemerintahan. Pelantikan pejabat yang dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK sangat penting karena beberapa alasan mendasar, yang mencakup aspek hukum, administrasi, dan psikologis.
Rian menguraikan pentingnya SK dalam aspek legalitas dan administrasi. Yang mana oenyerahan SK secara fisik pada saat pelantikan berfungsi sebagai bukti hukum yang sah bahwa pejabat tersebut telah resmi diangkat, menerima wewenang, dan memegang jabatan baru secara sah. Tanpa penyerahan SK, klaim atas jabatan atau wewenang tersebut dapat dipertanyakan.
Selanjutnya SK secara detail memuat informasi mengenai jabatan yang diemban, rincian tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban yang melekat pada posisi tersebut. Penyerahan SK secara langsung memastikan pejabat yang bersangkutan memahami ruang lingkup perannya sejak hari pertama menjabat.
Saat penyerahan SK, maka ada kepastian mulai bertugas bagi pejabat tersebut. Proses ini menandai secara resmi kapan seorang pejabat mulai efektif menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan atau keraguan dalam rantai komando organisasi.
Penguatan moral dan motivasi. Hal ini dikarenakan pelantikan yang dilangsungkan dalam suatu upacara formal, ditambah dengan penyerahan dokumen resmi (SK), memberikan pengakuan publik atas prestasi dan kepercayaan yang diberikan kepada pejabat tersebut. Ini berdampak positif pada motivasi dan rasa percaya diri pejabat yang baru dilantik.
Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan diserahkannya SK secara terbuka dalam proses pelantikan, hal ini menunjukkan adanya transparansi dalam manajemen kepegawaian dan memastikan semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal, mengetahui perubahan struktur organisasi dan siapa yang bertanggung jawab atas suatu unit kerja.
Secara singkat, penyerahan SK pada saat pelantikan memastikan bahwa transisi kepemimpinan dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan dipahami oleh pejabat yang bersangkutan maupun oleh seluruh organisasi.(*CMBN01)









