Alat Bukti Harus Diuji: Kuasa Hukum Christofel Liyanto Segera Ajukan Praperadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus kredit fiktif di Bank NTT kembali menjadi perhatian. Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H, selaku kuasa hukum dari Christofel Liyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Kami akan ajukan praperadilan pada Senin 2 Februari 2026. Dua alat bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang harus diuji,” ujarnya dengan tegas, Sabtu (31/1/2026).

Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa uang yang disetor oleh Rachmat ke rekening pribadi Christofel Liyanto bukan uang kredit fiktif, melainkan uang bisnis mobil bekas. “Rachmat menyetor uang itu untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa Jaya,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum memastikan akan melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka. “Kami akan membuktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah,” ujar Dr. Semuel Haning.

Selain itu, juga akan ada melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kuasa Hukum Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah. “Kami akan membuktikan bahwa Christofel Liyanto tidak bersalah, dan juga membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah,” kata Semuel Haning.**

Christofel Liyanto, Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Rachmat di BPD Bank NTT tidak ada hubungannya dengan Bank Christa Jaya.

“Rachmat menyetor uang itu sebagai tebus hutang piutang, bukan soal pinjaman fiktif di Bank NTT. Saya tidak melakukan kredit fiktif, saya hanya melakukan transaksi bisnis mobil bekas,” ujarnya.

Pada 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran tunai sebesar Rp. 3. 563. 776.892,00 ke teller BPR. Christa Jaya. “Rachmat menyetor ke dua rekening berbeda, yaitu rekening BPR. Christa Jaya dan rekening pribadi Christofel Liyanto,” jelas Christofel.

Rachmat melakukan penyetoran pada dua rekening tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan utang piutang. “Pada saat itu juga Rachmat selesai menyetor, ia bertemu dengan stafnya Christofel Liyanto untuk mengeluarkan 20 unit BPKB mobil yang menjadi jaminan di BPR Christa Jaya,” beber Christofel.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.