Alat Bukti Harus Diuji: Kuasa Hukum Christofel Liyanto Segera Ajukan Praperadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H,

Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus kredit fiktif di Bank NTT kembali menjadi perhatian. Dr. Semuel Haning, S.H,.M.H, selaku kuasa hukum dari Christofel Liyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Kami akan ajukan praperadilan pada Senin 2 Februari 2026. Dua alat bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang harus diuji,” ujarnya dengan tegas, Sabtu (31/1/2026).

Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa uang yang disetor oleh Rachmat ke rekening pribadi Christofel Liyanto bukan uang kredit fiktif, melainkan uang bisnis mobil bekas. “Rachmat menyetor uang itu untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa Jaya,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum memastikan akan melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka. “Kami akan membuktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah,” ujar Dr. Semuel Haning.

Selain itu, juga akan ada melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kuasa Hukum Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah. “Kami akan membuktikan bahwa Christofel Liyanto tidak bersalah, dan juga membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah,” kata Semuel Haning.**

Christofel Liyanto, Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Rachmat di BPD Bank NTT tidak ada hubungannya dengan Bank Christa Jaya.

“Rachmat menyetor uang itu sebagai tebus hutang piutang, bukan soal pinjaman fiktif di Bank NTT. Saya tidak melakukan kredit fiktif, saya hanya melakukan transaksi bisnis mobil bekas,” ujarnya.

Pada 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran tunai sebesar Rp. 3. 563. 776.892,00 ke teller BPR. Christa Jaya. “Rachmat menyetor ke dua rekening berbeda, yaitu rekening BPR. Christa Jaya dan rekening pribadi Christofel Liyanto,” jelas Christofel.

Rachmat melakukan penyetoran pada dua rekening tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan utang piutang. “Pada saat itu juga Rachmat selesai menyetor, ia bertemu dengan stafnya Christofel Liyanto untuk mengeluarkan 20 unit BPKB mobil yang menjadi jaminan di BPR Christa Jaya,” beber Christofel.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.