APBD Tertekan Aturan 30 Persen, Pemprov NTT Siapkan Langkah Mitigasi untuk Ribuan PPPK

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

Kupang,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap potensi penyesuaian besar terhadap jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberi masa transisi lima tahun sejak diundangkan dan akan berakhir pada 2027.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada media, Kamis (26/2/2026) pagi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan simulasi fiskal apabila aturan itu diberlakukan penuh mulai tahun depan. Dalam perhitungan internal, Pemprov harus menyesuaikan struktur belanja agar proporsi belanja pegawai tidak melampaui ambang 30 persen dari total APBD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Melki mengakui bahwa berdasarkan kalkulasi yang dipaparkan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi NTT, Benny Meno, pemerintah daerah diperkirakan masih harus melakukan penghematan sekitar Rp540 miliar agar sesuai ketentuan tersebut. Nilai itu setara dengan pembiayaan kurang lebih 9.000 PPPK dari total sekitar 12.000 PPPK yang saat ini tercatat, dan jumlah itu berpotensi meningkat hingga 16.000 setelah skema PPPK paruh waktu berjalan penuh.

Menurutnya, jika skenario pembatasan diberlakukan tanpa kebijakan tambahan dari pemerintah pusat, maka sekitar 9.000 PPPK berisiko tidak lagi dapat dibiayai melalui APBD. Opsi yang muncul dalam simulasi tersebut adalah merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak sebagian pegawai sebagai konsekuensi penyesuaian fiskal.

Mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kemungkinan tersebut, Pemprov NTT menyatakan telah mulai menyiapkan langkah mitigasi. Pemerintah berencana mendorong para PPPK yang terdampak untuk beralih ke sektor produktif lain, terutama kewirausahaan, dengan memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta mekanisme pembiayaan lain yang tersedia.

Menurut Gubernur NTT, langkah antisipatif ini penting agar para pegawai yang berpotensi terdampak tetap memiliki sumber penghidupan dan mampu membiayai kebutuhan keluarga. Selain itu, pengembangan wirausaha dinilai dapat menjadi peluang untuk menggerakkan sektor swasta dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Meski demikian, Pemprov menegaskan rencana tersebut belum bersifat final. Pemerintah daerah masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan atau relaksasi dari pemerintah pusat terkait implementasi batas belanja pegawai tersebut sebelum masa toleransi lima tahun berakhir pada 2027.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Pemprov NTT menyatakan memilih bersikap proaktif dengan membuka wacana secara terbuka kepada publik dan aparatur. Pemerintah berharap diskusi dan persiapan sejak dini dapat meminimalkan gejolak serta memastikan transisi kebijakan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi daerah.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.