Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PBVSI Kota Kupang bersama tim kuasa hukum usai membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota.

Pengurus PBVSI Kota Kupang bersama tim kuasa hukum usai membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota.

KUPANG — Polemik Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang memasuki babak baru. Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang mengklaim sebagai kepengurusan definitif melaporkan empat orang ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penyelenggaraan Muskot yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan organisasi yang sah.

Laporan polisi tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026). Pengurus PBVSI Kota Kupang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners, yakni Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H., dan Chris M. Bani, S.H.

Empat orang yang dilaporkan masing-masing Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala. Nama terakhir disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot yang kini dipersoalkan legalitasnya oleh pengurus PBVSI Kota Kupang yang sedang menjabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum pengurus PBVSI Kota Kupang, Andryan Ebenhaiser Boling, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, serta mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot yang menurut pihaknya tidak didasarkan pada mandat dari kepengurusan yang sah. Ia menegaskan, laporan itu disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” kata Andryan.

Menurut dia, inti persoalan bukan sekadar mengenai siapa yang akan memimpin PBVSI Kota Kupang. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pelaksanaan Muskot tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai kewenangan, mekanisme, mandat, dan legitimasi organisasi.

Pengurus PBVSI Kota Kupang melalui Sekretaris Umum definitif, Agustinus Tae, menyatakan kepengurusan periode 2022 masih memiliki masa berlaku hingga 30 Agustus 2026. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan Muskot sebelum berakhirnya masa kepengurusan, terlebih apabila agenda tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT.

“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi. Kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegas Agustinus.

Ia menilai PBVSI sebagai organisasi olahraga memiliki struktur dan aturan yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, setiap pelaksanaan musyawarah yang bertujuan membentuk atau mengganti kepengurusan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi, sehingga keputusan yang lahir dari forum tersebut memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pihak pengurus PBVSI Kota Kupang juga menyebut langkah hukum tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Sebelum laporan polisi dibuat, telah ditempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi. Termasuk di antaranya penyampaian surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Namun, karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian sebagaimana diharapkan, pengurus PBVSI Kota Kupang akhirnya membawa persoalan itu ke ranah hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas pelaksanaan Muskot dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pergantian kepengurusan.

Di sisi lain, pengurus PBVSI Kota Kupang yang mengklaim sebagai kepengurusan definitif sebelumnya telah menjadwalkan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026. Agenda tersebut kemudian ditunda sementara untuk memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan organisasi sekaligus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Penundaan tersebut dimaksudkan agar proses pergantian kepengurusan PBVSI Kota Kupang tidak berlangsung dalam situasi yang berpotensi menimbulkan dualisme atau sengketa legitimasi. Pengurus berharap, apabila Muskot nantinya dilaksanakan, seluruh tahapan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai aturan organisasi.

Penasihat hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, seluruh fakta dan dokumen yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada Polresta Kupang Kota untuk diteliti dan dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk melihat fakta serta alat bukti yang ada. Kami hanya ingin memastikan bahwa marwah organisasi PBVSI tetap dijaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan PBVSI memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ujar Chris.

Dengan masuknya laporan tersebut ke kepolisian, polemik Muskot PBVSI Kota Kupang kini tidak lagi hanya menjadi persoalan internal organisasi. Legalitas forum, kewenangan penyelenggara, status kepengurusan yang sedang berjalan, serta proses terpilihnya kepengurusan baru akan menjadi bagian dari persoalan yang diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme organisasi dan proses hukum.

Meski demikian, laporan polisi tersebut masih berada pada tahap awal. Status hukum maupun benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan, verifikasi dokumen, meminta keterangan para pihak, serta menilai alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji
Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden
Menyulam Kembali Asa, Hotel Sasando Mulai Babak Baru di Tangan Perusahaan Induk

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.