Dugaan Pelanggaran Kontrak: BPJN NTT Dituding Alihkan Pekerjaan Jalan ke Luar Wilayah

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJN NTT.

Kantor BPJN NTT.

Kupang,- Proyek preservasi jalan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terjadi pelanggaran kontrak dan pengalihan pekerjaan ke luar wilayah.

Pekerjaan proyek reservasi Jalan Titus Nau, Mollo Sujan, dan Mollo Oetun di Kota Kupang diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Masyarakat Kelurahan Fatukoa menemukan fakta bahwa pekerjaan jalan justru berlanjut hingga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, sementara ruas jalan Mollo Oetun di wilayah Kota Kupang yang tercantum dalam papan informasi proyek tidak dikerjakan.

“Kalau pekerjaan bisa dengan mudah dipindahkan ke wilayah lain, sementara kami di Fatukoa masih sangat membutuhkan jalan, ini patut dicurigai. Ada kepentingan apa di balik pemindahan ini?” kata Yusuf Abjena, tokoh masyarakat Fatukoa, dilansir dari Hits IDN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel Aluman, tokoh masyarakat lainnya, juga mempertanyakan kebijakan BPJN NTT yang dinilai dilakukan secara sepihak dan mendadak, tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat terdampak.

Tokoh masyarakat Fatukoa, Daniel Aluman

“Dari awal kami lihat ada pengukuran berulang, bahkan di papan informasi proyek juga tercantum. Tapi dalam pelaksanaannya justru Mollo Oetun ditinggalkan, pekerjaan malah diarahkan ke Mollo Sujan hingga masuk Kabupaten Kupang,” ujar Daniel.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BPJN NTT, Ashari, ST, MT, menjelaskan bahwa tidak semua pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi dapat dikerjakan karena adanya optimasi volume pekerjaan, keterbatasan waktu, serta faktor cuaca.

Namun, ketika ditanya soal dugaan pelanggaran Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 54 ayat (1), terkait pengalihan pekerjaan ke Desa Oelomin yang berada di luar wilayah kontrak Kota Kupang, Ashari menyebut hal tersebut merupakan bagian dari optimasi dan revisi pekerjaan.

Masyarakat Fatukoa kini mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk turun tangan, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana. Jalan Mollo Oetun harus dikerjakan sesuai rencana awal. Itu hak kami sebagai masyarakat,” pungkas Daniel.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.