Kupang,- Proyek preservasi jalan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terjadi pelanggaran kontrak dan pengalihan pekerjaan ke luar wilayah.
Pekerjaan proyek reservasi Jalan Titus Nau, Mollo Sujan, dan Mollo Oetun di Kota Kupang diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Masyarakat Kelurahan Fatukoa menemukan fakta bahwa pekerjaan jalan justru berlanjut hingga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, sementara ruas jalan Mollo Oetun di wilayah Kota Kupang yang tercantum dalam papan informasi proyek tidak dikerjakan.
“Kalau pekerjaan bisa dengan mudah dipindahkan ke wilayah lain, sementara kami di Fatukoa masih sangat membutuhkan jalan, ini patut dicurigai. Ada kepentingan apa di balik pemindahan ini?” kata Yusuf Abjena, tokoh masyarakat Fatukoa, dilansir dari Hits IDN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Daniel Aluman, tokoh masyarakat lainnya, juga mempertanyakan kebijakan BPJN NTT yang dinilai dilakukan secara sepihak dan mendadak, tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat terdampak.

“Dari awal kami lihat ada pengukuran berulang, bahkan di papan informasi proyek juga tercantum. Tapi dalam pelaksanaannya justru Mollo Oetun ditinggalkan, pekerjaan malah diarahkan ke Mollo Sujan hingga masuk Kabupaten Kupang,” ujar Daniel.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BPJN NTT, Ashari, ST, MT, menjelaskan bahwa tidak semua pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi dapat dikerjakan karena adanya optimasi volume pekerjaan, keterbatasan waktu, serta faktor cuaca.
Namun, ketika ditanya soal dugaan pelanggaran Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 54 ayat (1), terkait pengalihan pekerjaan ke Desa Oelomin yang berada di luar wilayah kontrak Kota Kupang, Ashari menyebut hal tersebut merupakan bagian dari optimasi dan revisi pekerjaan.
Masyarakat Fatukoa kini mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk turun tangan, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana. Jalan Mollo Oetun harus dikerjakan sesuai rencana awal. Itu hak kami sebagai masyarakat,” pungkas Daniel.(*CMBN01)









