KUPANG,- Malam itu, 29 Agustus 2025, jalanan Timor Raya menuju Kupang seharusnya hanya menjadi rute biasa bagi Roni Hendra Naes, seorang sopir truk ekspedisi yang menggantungkan hidup dari setir dan jarak. Namun di ruas Tanah Merah–Tarus, perjalanan itu berubah menjadi awal dari tragedi yang hingga kini menyisakan tanda tanya besar: siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hukum seperti enggan bergerak?
Sekitar pukul 09.00 WITA Roni melintas di tengah sekelompok pemuda yang baru saja bubar bermain sepak bola. Ia membunyikan klakson sebagai isyarat lazim di jalan, lalu mendahului mereka. Tak ada pertanda bahwa tindakan sederhana itu akan memicu amarah. Tapi hanya setengah kilometer berselang, situasi berubah drastis. Dua pemuda berboncengan motor mengejar, meminta Roni menghentikan kendaraan. Rasa takut membuatnya terus melaju. Keputusan itu justru memancing eskalasi.
Pengejaran membesar. Dari dua orang menjadi sekelompok. Dari sekadar mengejar menjadi aksi brutal. Batu mulai beterbangan, menghantam badan truk sejak cabang monitor Tarus. Roni terus mengemudi, melewati rumahnya di Manikin (Tarus, Kabupaten Kupang), bahkan hingga bundaran PU Liliba (Kota Kupang) sebuah upaya putus asa menghindari amukan massa yang kian beringas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun teror itu belum usai.
Ketika Roni memutuskan kembali ke rumahnya di Manikin, para pelaku ternyata telah menunggu. Seolah telah mengatur skenario, mereka kembali mengejar. Kali ini tanpa jeda. Kaca mobil dipecahkan dengan lemparan batu. Pintu dibuka paksa. Tubuh Roni menjadi sasaran. Tangan kosong dan batu digunakan silih berganti. Pukulan bertubi-tubi menghantam kepala, pelipis, hingga wajahnya. Di titik itu, jalanan bukan lagi ruang publik, melainkan arena kekerasan tanpa kontrol. Roni akhirnya tumbang. Tak sadarkan diri, tak jauh dari rumahnya sendiri.
Akibat pengeroyokan itu, luka yang diderita bukan sekadar fisik biasa. Cedera berat di kepala dan otak, luka di mata dan pelipis kanan, membuatnya koma selama beberapa hari di Rumah Sakit Leona Noelbaki. Ia kemudian dirujuk ke RS W.Z. Yohanes Kupang untuk menjalani operasi penyelamatan. Nyawanya selamat, namun masa depannya berubah. Penglihatannya terganggu. Ia tak lagi mampu bekerja sebagai sopir. Hidup yang dulu bergantung pada jalan kini terhenti oleh trauma dan cacat permanen.
Ironisnya, bahkan di rumah sakit pun, narasi kekerasan itu belum berhenti dipelintir. Sejumlah terduga pelaku disebut ikut datang dan menyebarkan informasi bahwa Roni adalah pelaku tabrak lari, sebuah klaim yang hingga kini tak pernah terbukti, namun sempat mempengaruhi opini publik di sekitar lokasi kejadian.
Sehari setelah kejadian, 30 Agustus 2025, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kupang Tengah. Mereka tak datang dengan tangan kosong, sejumlah nama terduga pelaku telah disebutkan, dikenali oleh saksi yang berada di lokasi. Harapannya sederhana: proses hukum berjalan cepat, pelaku ditangkap, keadilan ditegakkan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Selama hampir dua bulan, penyelidikan berjalan tanpa kepastian. Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk korban. Bukti awal dinilai cukup. Tapi status perkara tak kunjung naik. Mandek di tahap penyelidikan, seolah kehilangan urgensi.
Baru pada Oktober 2025, setelah keluarga korban menggandeng Kantor Advokat “Yosef Robert Ndun, SH., MH & Rekan”, titik terang mulai terlihat. Melalui tekanan dan pendampingan hukum, perkara akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Oktober 2025.
Pemeriksaan ulang dilakukan pada 31 Oktober hingga 2 November 2025. Korban, istri korban, serta saksi kunci yakni Kevin One dan Ibu Dewi—memberikan keterangan yang menguatkan dugaan terhadap para pelaku. Semua berlangsung dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Namun lagi-lagi, setelah itu proses seperti menghilang dalam senyap. Penyidik sempat menyampaikan akan memanggil para terduga pelaku. Tetapi hingga kini, tak ada kejelasan lanjutan. Bahkan dokumen resmi perkembangan perkara (SP2HP) tak pernah diberikan kepada tim penasehat hukum sejak perkara naik ke tahap penyidikan.
Pada 16 Januari 2026, harapan sempat muncul kembali. Dalam koordinasi dengan Kapolsek dan Kanit Pidum yang baru, perkara ini disebut “mudah” untuk dituntaskan. Para terduga pelaku, menurut penyidik, telah beberapa kali dipanggil namun mangkir. Janji pun diucapkan: jika kembali tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa.
Janji itu kini menggantung tanpa realisasi.
Sejak pertemuan tersebut hingga hari ini, tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan kepada keluarga korban maupun tim kuasa hukum. Tak ada SP2HP. Tak ada penetapan tersangka yang diumumkan. Tak ada tindakan tegas terhadap para terduga pelaku yang mangkir.
Kasus ini menyisakan dua lapisan luka: luka fisik yang diderita korban, dan luka kepercayaan terhadap sistem hukum. Di satu sisi, kronologi kejadian menunjukkan adanya kekerasan terorganisir yang menyebabkan luka berat. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan lambat bahkan cenderung stagnan, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum.
Bagi Roni Hendra Naes, keadilan bukan lagi sekadar konsep abstrak. Ia adalah kebutuhan nyata sebagai pemulihan atas hidup yang telah berubah drastis. Namun selama proses hukum tak kunjung bergerak, keadilan itu terasa semakin jauh, seperti jalan panjang yang tak pernah sampai tujuan.
Dan di tengah diamnya aparat, satu pertanyaan terus bergema: berapa lama lagi korban harus menunggu, sementara para terduga pelaku masih bebas tanpa kepastian hukum?.(**/)









