SABU RAIJUA,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus bergerak menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian modal usaha kepada CV. MS untuk pengelolaan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2017 senilai Rp4,3 miliar.
Langkah serius aparat penegak hukum itu terlihat dari intensitas pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses kebijakan dan penggunaan anggaran dalam program tersebut.
Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik Tipidsus memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian kebijakan serta proses pengambilan keputusan dalam pemberian modal usaha yang kini tengah dipersoalkan secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, Julius Uly, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Tiip menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bertahap untuk memperjelas konstruksi perkara.
Menurut Hendrik Tiip, pemanggilan Julius Uly berkaitan dengan kapasitasnya pada tahun 2017 ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
“Julius Uly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2017,” ujar Hendrik Tiip, Senin (9/3/2026).
Surat pemanggilan terhadap Julius Uly telah disampaikan secara resmi melalui pimpinan DPRD NTT. Penyidik mengirimkan surat tersebut melalui Sekretariat DPRD NTT pada hari yang sama.
“Kami sudah memanggil melalui pimpinan DPRD NTT, dan suratnya telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD NTT pada Senin, 9 Maret 2026,” jelas Hendrik Tiip.
Penyidik berharap Julius Uly dapat memenuhi panggilan tersebut agar proses pengungkapan perkara berjalan secara transparan dan komprehensif.
Upaya yang dilakukan penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi.
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pabrik Rumput Laut ini sendiri menyita perhatian publik di Sabu Raijua karena nilai modal usaha yang mencapai Rp4,3 miliar serta harapan besar masyarakat terhadap pengembangan sektor ekonomi berbasis rumput laut di daerah tersebut.**









