Kupang,- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menggelar sidang perdana pra peradilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon, Rabu 11 Februari 2026.
Sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon pra peradilan dan Kejari Kota Kupang selaku termohon.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menegaskan bahwa materi yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kajari Kota Kupang, terkait kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT, Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan merupakan orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka.
Dua orang telah menjalani hukum dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan dua orang lainnya kini dalam proses penuntutan atau dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley Manutede.
Shirley kembali menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sedang dikuasasi dan telah dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan.
Bahkan, lanjut Shirley Manutede, tersangka Chris Liyanto yang mengatur alur keluar masuknya uang ke rekening termasuk ke rekening pribadinya senilai Rp 2,526 miliar.
Kajari Kota Kupang menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang, telah merujuk pada Sprindik Umum yang telah tertera dan telah di junto kan dalam Sprindik Khusus sehingga sangatlah yuridis.
Lanjutnya, jika tersangka mengatakan bahwa belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik sebagai saksi maka tersangka sangatlah keliru karena Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang dibuktikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga dengan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
“Jadi saya mau katakan bahwa apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus di buktikan dalam persidangan,” kata Shirley Manutede.
Sidang pra peradilan ini diharapkan dapat memperjelas proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Kejari Kota Kupang siap menghadapi pra peradilan ini dan membuktikan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan hukum.*









