Kajari Kota Kupang: Materi Pra Peradilan Chris Liyanto Sudah Masuk Pokok Perkara

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang,- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menggelar sidang perdana pra peradilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon, Rabu 11 Februari 2026.

Sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon pra peradilan dan Kejari Kota Kupang selaku termohon.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menegaskan bahwa materi yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Kota Kupang, terkait kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT, Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan merupakan orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka.

Dua orang telah menjalani hukum dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan dua orang lainnya kini dalam proses penuntutan atau dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley Manutede.

Shirley kembali menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sedang dikuasasi dan telah dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan.

Bahkan, lanjut Shirley Manutede, tersangka Chris Liyanto yang mengatur alur keluar masuknya uang ke rekening termasuk ke rekening pribadinya senilai Rp 2,526 miliar.

Kajari Kota Kupang menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang, telah merujuk pada Sprindik Umum yang telah tertera dan telah di junto kan dalam Sprindik Khusus sehingga sangatlah yuridis.

Lanjutnya, jika tersangka mengatakan bahwa belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik sebagai saksi maka tersangka sangatlah keliru karena Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang dibuktikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga dengan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

“Jadi saya mau katakan bahwa apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus di buktikan dalam persidangan,” kata Shirley Manutede.

Sidang pra peradilan ini diharapkan dapat memperjelas proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Kejari Kota Kupang siap menghadapi pra peradilan ini dan membuktikan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan hukum.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.