Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akan mengambil sikap terkait niat baik dari Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang, Irfan, S.KM., M.Kes, yang menitipkan uang senilai Rp 200 juta.
Uang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop pada Poltekes Kemenkes Kupang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Ini merupakan niat baik dari Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang, dan nanti saya akan ambil sikap soal niat baik itu,” kata Shirley Manutede, Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Shirley Manutede menjelaskan kasusnya masih tetap berproses pada tahap penyidikan (Dik) di bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang pasti dari ahli untuk mengambil sikap selanjutnya atas kasus itu.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai niat baik dari Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang dengan menitipkan uang senilai Rp 200 juta terkait kasus tersebut. Namun, kasusnya saat ini masih berproses pada tahap penyidikan, sehingga pihaknya juga masih menunggu hasil PKN yang pasti dari ahli atas kasus tersebut.
“Soal penitipan uang Rp 200 juta ini, akan kami laporkan ke pimpinan dalam hal ini Kajari Kota Kupang. Sedangkan untuk saat ini kasusnya masih berproses pada tahap penyidikan,” kata Frengky Radja.
Kejari Kota Kupang memastikan akan terus memproses kasus dugaan korupsi pengadaan 60 unit laptop pada Poltekes Kemenkes Kupang secara transparan dan profesional.**
Oke Nusra









