Kasus Sudah Inkrah, GMKI Desak Kapolres Kupang Evaluasi Penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMKI Cabang Kupang

Ketua GMKI Cabang Kupang

KUPANG – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Kapolres Kupang segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur yang dinilai masih melanjutkan proses hukum terhadap Onisius Boimau dan dua anaknya, meski perkara pokok telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, menilai penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena Pengadilan Negeri Oelamasi melalui putusan yang telah inkrah menyatakan pihak pelapor justru terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Onisius Boimau dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan.

“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sangat aneh jika laporan terhadap korban masih terus diproses. Kapolres Kupang harus segera mengevaluasi penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak profesional,” tegas Andraviani, Minggu (2/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMKI juga meminta Polres Kupang segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Onisius Boimau dan kedua anaknya. Menurut GMKI, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tindakan yang dilakukan Onisius bersama anaknya merupakan upaya mempertahankan diri saat terjadi dugaan penganiayaan.

Karena itu, GMKI menilai proses hukum yang masih berjalan terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Selain mendesak penerbitan SP3, GMKI meminta Kapolres Kupang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Polsek Amabi Oefeto Timur yang menangani perkara tersebut guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.