Kasus Sudah Inkrah, GMKI Desak Kapolres Kupang Evaluasi Penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMKI Cabang Kupang

Ketua GMKI Cabang Kupang

KUPANG – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Kapolres Kupang segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur yang dinilai masih melanjutkan proses hukum terhadap Onisius Boimau dan dua anaknya, meski perkara pokok telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, menilai penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena Pengadilan Negeri Oelamasi melalui putusan yang telah inkrah menyatakan pihak pelapor justru terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Onisius Boimau dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan.

“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sangat aneh jika laporan terhadap korban masih terus diproses. Kapolres Kupang harus segera mengevaluasi penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak profesional,” tegas Andraviani, Minggu (2/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMKI juga meminta Polres Kupang segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Onisius Boimau dan kedua anaknya. Menurut GMKI, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tindakan yang dilakukan Onisius bersama anaknya merupakan upaya mempertahankan diri saat terjadi dugaan penganiayaan.

Karena itu, GMKI menilai proses hukum yang masih berjalan terhadap korban berpotensi mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Selain mendesak penerbitan SP3, GMKI meminta Kapolres Kupang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Polsek Amabi Oefeto Timur yang menangani perkara tersebut guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji
Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.