Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, memastikan akan menghadapi segala langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto. Ia memastikan setiap proses hukum berjalan profesionalisme guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi warga negara.
“Saya kenal baik pak Sam (kuasa hukum Christofel Liyanto), namun saya juga menjalankan tugas yang semestinya saya lakukan. Mari sama-sama saling hormat dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Shirley, Minggu (01/2/2026).
Kajari Shirley Manutede menjelaskan bahwa uang 3,5 Miliar adalah fakta hasil kejahatan dan ada dalam penguasaan tersangka CL. HIngga kini tidak ada niat kembalikan sampai ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cukup waktu yang lama tersangka mendapat keuntungan dari uang kejahatan yang adalah uang negara. Logikanya, beberapa orang yang tidak menikmati keuntungan sudah bertanggungjawab dan dihukum penjara, sedangkan yang menguasai uang tersebut tidak tersentuh hukum, apakah itu keadilan?? Silahkan jawab dengan pembuktian, terutama pakai hati nurani. Karena keadilan tidak ada dalam buku tapi ada dalam hati nurani,” tegas Shirley Manutede.
Shirley Manutede juga secara gamblang menyampaikan bahwa dalam pidana khusus orang yang menikmati uang hasil kejahatan merupakan koruptor. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum acara dan sifatnya masih dugaan karena belum ada putusan inkrah Pengadilan.
“Kalau milik swasta hasil kejahatan saja di hukum karena penadahan, apalagi milik rakyat dan negara. Saling menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Kedepankan presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Mari buktikan di arena terhormat namanya pengadilan,” ujar Shirley.**









