Kejaksaan Siapkan Panggilan Kedua untuk Chris Liyanto: Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus bergerak maju tuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menyampaikan bahwa kejaksaan segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, yang merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan Tipikor tersebut.

Kajari Shirley Manutede menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah melakukan upaya maksimal untuk memanggil Chris Liyanto. Namun panggilan pertama tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga sebagai Kajari Kota Kupang menganggap yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya anggap tersangka mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Shirley Manutede, Rabu (18/2/2026).

Kajari juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup. Adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang memuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.

Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi 5 miliar rupiah ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus menindaklanjuti dengan serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Kajari Shirley Manutede.**

*Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.