KUPANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT untuk kegiatan docking dua unit kapal ferry milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikelola PT Flobamor pada tahun anggaran 2023–2025.
Langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan proses penyidikan kini memasuki tahap yang lebih serius dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami segera menetapkan tersangka karena perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Roch Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penggunaan dana subsidi tersebut.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara maraton untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp3 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli guna menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Setelah diperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari ahli, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfons G. Loe Mau.
Kejati NTT menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan. Penyidik juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**









