Kinerja Signifikan: Kejari Kota Kupang Restorative Justice 4 Kasus di Tahun 2025

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang-CMBN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menunjukkan kinerja yang signifikan dalam menangani kasus-kasus pidana selama tahun 2025.

Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang menerima 352 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah menyelesaikan 104 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa dari 352 SPDP, 104 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara. Selain itu, 181 perkara masih dalam proses tahap I, 141 perkara telah dilakukan tahap II, dan 129 perkara telah dituntut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga telah mengeksekusi 130 perkara dan melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 4 kasus,” kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, Selasa (06/01/2026).

Kajari Kota Kupang menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) bukan sekedar untuk menghentikan perkara, tetapi untuk memulihkan martabat, hubungan, dan masa depan.

“RJ hadir untuk memulihkan martabat, hubungan, dan masa depan keluarga, di mana korban dan tersangka telah berdamai secara tulus, sehingga negara wajib memastikan pemulihan berjalan baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Kejari Kota Kupang terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pidana dengan profesional dan berkeadilan, serta memprioritaskan pemulihan hubungan dan martabat bagi korban dan pelaku.(CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.