KUPANG,- Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp20 miliar oleh Bank NTT Cabang Waingapu kepada PT EGW memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan sejumlah tahapan penting dalam penyidikan.
Sinyal kuat tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau. Menurutnya, tim penyidik kini tengah berkoordinasi dengan ahli guna menghitung nilai kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul dalam perkara tersebut.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu langkah yang harus dituntaskan sebelum penyidik mengambil keputusan hukum berikutnya. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang akan dilakukan di lingkungan Kejati NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose perkara. Dari hasil ekspose tersebut akan ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alfons kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan perkara ini menunjukkan adanya progres signifikan setelah status penanganan kasus resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah.
Dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, tim Tindak Pidana Khusus Kejati NTT terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para pihak yang dianggap mengetahui proses pemberian kredit tersebut.
Sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan juga akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah itu dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian penyidik.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit Bank NTT Cabang Sumba Timur tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana perbankan daerah dalam jumlah besar. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan kredit senilai Rp20 miliar tersebut.**









