Kuasa Hukum Bupati TTU Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan, Soroti Hak Jawab yang Dinilai Tidak Utuh

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati TTU

Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati TTU

KEFAMENANU – Kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., membantah tudingan adanya intimidasi terhadap wartawan media online NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan pihaknya merupakan mekanisme hukum yang sah, termasuk penggunaan hak jawab, somasi, hingga pelaporan ke Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Ferdinandus saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), menyusul pernyataan wartawan NTTHits.com yang mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah memberitakan jalannya persidangan gugatan perdata antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU.

  • Somasi dan Laporan ke Dewan Pers Bukan Bentuk Intimidasi

Menurut Ferdinandus, tudingan intimidasi harus dapat dibuktikan secara hukum. Ia mempertanyakan bentuk intimidasi yang dimaksud dan menegaskan bahwa somasi maupun pelaporan ke Dewan Pers merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sebagai advokat dirinya memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada klien. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh tidak dapat diartikan sebagai upaya membungkam kebebasan pers.

“Kami menghormati profesi jurnalis, tetapi kami juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi, menggunakan hak jawab, hingga menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Itu adalah mekanisme yang diatur dalam hukum,” tegas Ferdinandus.

Ia bahkan mempersilakan pihak yang merasa diintimidasi untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Ferdinandus juga menegaskan bahwa langkah hukum yang disiapkan tidak ditujukan kepada seluruh insan pers, melainkan terhadap media maupun pihak yang menurut penilaian mereka menyajikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

  • Persoalkan Substansi Hak Jawab, Tegaskan Sengketa Bersifat Kelembagaan

Dalam kesempatan itu, Ferdinandus menjelaskan bahwa polemik bermula dari pemberitaan NTTHits.com terkait perkara gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU. Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa hukum antara badan hukum dengan pemerintah daerah sehingga tidak berkaitan dengan urusan pribadi Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo beserta keluarganya.

Karena itu, pada 31 Juli 2026, Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga menyampaikan klarifikasi resmi yang berisi penegasan bahwa berbagai transaksi pribadi yang sempat diberitakan telah diselesaikan, tidak terdapat pemberian fasilitas secara cuma-cuma, tidak ada hubungan antara perkara gugatan dengan urusan pribadi keluarga, serta membantah berbagai tudingan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Namun, menurut Ferdinandus, substansi klarifikasi tersebut tidak dimuat secara utuh dalam pemberitaan hak jawab yang diterbitkan NTTHits.com. Ia menilai judul berita yang menyebut Bupati TTU mengakui pernah meminjam uang pribadi justru tidak mencerminkan isi klarifikasi resmi yang telah disampaikan.

Atas dasar itu, pihaknya kembali melayangkan somasi dan meminta media bersangkutan melakukan klarifikasi. Ferdinandus mengaku sebelumnya juga telah mengundang wartawan NTTHits.com untuk menghadiri konferensi pers sebagai ruang penyampaian penjelasan, namun undangan tersebut tidak dihadiri.

Menurutnya, pelaporan kepada Dewan Pers merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dimaknai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers beserta seluruh mekanismenya. Namun kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak jawab, asas keberimbangan, dan perlindungan terhadap ruang privasi seseorang. Karena itu, langkah yang kami tempuh adalah prosedural, bukan intimidasi,” ujar Ferdinandus.

Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji
Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.