Kuasa Hukum Desak Polres Kupang Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono 

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,-

Hingga saat ini, para terduga pelaku pengeroyokan lansia di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum korban, Aris Tanesi, S.H, dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, desak Polres Kupang segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Menurut Aris, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun para terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris Tanesi menegaskan bahwa alat bukti telah lengkap dan unsur pidana dianggap terpenuhi, sehingga para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, dan dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi korban serta para terlapor, maka kami sebagai Tim Penasihat Hukum Korban meminta aparat penegak hukum Polres Kupang segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Aris, Jumat (23/1) sore sebagaimana dilansir dari korantimor.com.

Aris juga menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, para terlapor dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Oenuntono juga menantikan keputusan ini dengan harap-harap cemas.

Polres Kupang diharapkan dapat mempertimbangkan desakan kuasa hukum korban dan segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Keadilan harus ditegakkan, dan hak korban harus dipenuhi. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan demikian, kita berharap bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” tandasnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.