Kupang,- Beberapa waktu lalu publik Kabupaten Kupang dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan terkait persoalan guru PPPK bersama pasangannya di Fatuleu yang diduga lari dari tanggungjawab.
Persoalan tersebut sempat menghebohkan publik hingga mendapatkan respon dari berbagai pihak hingga mendapatkan atensi langsung juga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang seperti langkah mediasi.
Namun, persoalan tersebut kini telah berhasil diselesaikan di pemerintahan desa setempat yakni Pemerintah Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Rabu 21 Januari 2025, bertempat di aula kantor Desa Sillu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui press release yang diterima media ini, Kepala Desa Sillu, Mikhael Takel menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Kupang bahkan Nusa Tenggara Timur.
“Sebagai kepala desa atau pimpinan wilayah, saya memohon kepada seluruh masyarakat terkhusus Kabupaten Kupang karena persoalan yang melibatkan masyarakat saya sempat membuat resah kita semua,” ungkapnya.

Mikhael juga menambahkan bahwa sebenarnya persoalan tersebut hanya kurangnya komunikasi dari kedua keluarga hingga menimbulkan respon dari publik.
“Sebenarnya ini tidak menjadi polemik, tetapi karena kelalaian kedua keluarga, sehingga menyebabkan terjadinya miss komunikasi dan terjadi kesalahpahaman saja. Namun kami pemerintah desa sudah mediasi dan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa kedua keluarga besar telah bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai dan juga telah menyepakati adanya tindak lanjut dari keberlanjutan proses hubungan kekeluargaan yakni proses adat bahkan sampai ke jenjang pernikahan.
“Jadi kemarin kami dari pihak pemerintah desa telah melakukan mediasi secara keluarga dan kedua belah pihak mengakui bahwa itu semua hanya Persoalan kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan mereka juga sudah sepakat untuk damai sehingga menyepakati untuk lanjut ke proses adat selanjutnya bahkan sampai jenjang pernikahan,” ungkap Kades Sillu.

Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Sillu yang berhasil menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.
“Sebagai aktivis dan secara organisasi saya mengucapkan terima.kasih kepada Pemerintah Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang berhasil menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi,” ungkap Asten.
Selain itu Asten juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang juga telah memberikan atensi langsung dengan turut mengupayakan langkah mediasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang.
Asten juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan ataupun membahas persoalan tersebut dikarenakan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa ini dan menghimbau agar peristiwa tersebut tidak lagi dibahas atau diumbar lagi di media sosial demi menjaga hubungan kedua keluarga,” kata Asten.
Ia berharap agar proses adat bahkan sampai jenjang pernikahan berjalan sesuai harapan keluarga dan memohon dukungan bagi kedua keluarga.(*CMBN01)









