Kupang,- Di jantung Kota Kupang, sebuah persoalan lama kembali mencuat dan membuat warga sekitar Pasar Oeba merasa tidak nyaman. Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) di Pasar Oeba telah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, terutama setelah penemuan bangkai babi yang mengapung di saluran drainase pada 12 Januari 2026 lalu.
Bau menyengat dan potensi ancaman kesehatan yang ditimbulkan telah membuat warga sekitar merasa tidak tenang, terutama anak-anak yang bersekolah di SD Negeri Oeba 3.
Mutiara Ayako Manafe, S.H, Advokat muda Kota Kupang, menegaskan bahwa persoalan limbah RPH harus ditinjau serius dari aspek hukum lingkungan, kesehatan masyarakat, serta standar operasional pemotongan hewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar soal bau dan ketidaknyamanan. Kita harus mempertanyakan bagaimana proses pemotongan hewan di RPH, apakah sesuai dengan standar kesehatan dan apakah benar ada pengawasan dari dokter hewan,” tegas Mutiara.

Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah hewan yang dipotong di RPH telah melalui pemeriksaan kesehatan yang layak? Apakah proses pemotongannya sudah sesuai prosedur? Di mana peran pengawasan dokter hewan? Mutiara mempertanyakan dugaan adanya pemotongan babi yang masih mengandung penyakit atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang layak.
Setiap hewan yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh dokter hewan untuk memastikan kelayakan konsumsi dan mencegah penyebaran penyakit. “Kalau sampai ada bangkai babi dibuang ke drainase, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Mutiara juga menyoroti persoalan saluran air yang kini semakin memperparah kondisi lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa warga bersama Ketua RT 1 Kelurahan Fatubesi telah menutup saluran air selokan yang menuju ke arah RPH karena tidak tahan dengan bau dan pencemaran limbah.
“Penutupan selokan itu justru membuat air meluap dan menggenangi wilayah sekitar, bahkan sampai ke kawasan SWK Oeba. Ini menunjukkan persoalan limbah RPH sudah berdampak luas dan tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.
Menurut Mutiara, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas RPH. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gangguan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah RPH harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait kesehatan hewan dan keamanan pangan.

“Setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Negara menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Mutiara juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pengawasan dokter hewan berjalan, dan bagaimana pengelolaan limbah dilakukan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.(*CMBN01)









