Limbah RPH Oeba: Keresahan Warga dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

Kupang,- Di jantung Kota Kupang, sebuah persoalan lama kembali mencuat dan membuat warga sekitar Pasar Oeba merasa tidak nyaman. Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) di Pasar Oeba telah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, terutama setelah penemuan bangkai babi yang mengapung di saluran drainase pada 12 Januari 2026 lalu.

Bau menyengat dan potensi ancaman kesehatan yang ditimbulkan telah membuat warga sekitar merasa tidak tenang, terutama anak-anak yang bersekolah di SD Negeri Oeba 3.

Mutiara Ayako Manafe, S.H, Advokat muda Kota Kupang, menegaskan bahwa persoalan limbah RPH harus ditinjau serius dari aspek hukum lingkungan, kesehatan masyarakat, serta standar operasional pemotongan hewan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar soal bau dan ketidaknyamanan. Kita harus mempertanyakan bagaimana proses pemotongan hewan di RPH, apakah sesuai dengan standar kesehatan dan apakah benar ada pengawasan dari dokter hewan,” tegas Mutiara.

Dugaan limbah RPH Oeba masuk ke lingkungan SD Negeri 3 Oeba.

Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah hewan yang dipotong di RPH telah melalui pemeriksaan kesehatan yang layak? Apakah proses pemotongannya sudah sesuai prosedur? Di mana peran pengawasan dokter hewan? Mutiara mempertanyakan dugaan adanya pemotongan babi yang masih mengandung penyakit atau tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang layak.

Setiap hewan yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh dokter hewan untuk memastikan kelayakan konsumsi dan mencegah penyebaran penyakit. “Kalau sampai ada bangkai babi dibuang ke drainase, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Mutiara juga menyoroti persoalan saluran air yang kini semakin memperparah kondisi lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa warga bersama Ketua RT 1 Kelurahan Fatubesi telah menutup saluran air selokan yang menuju ke arah RPH karena tidak tahan dengan bau dan pencemaran limbah.

“Penutupan selokan itu justru membuat air meluap dan menggenangi wilayah sekitar, bahkan sampai ke kawasan SWK Oeba. Ini menunjukkan persoalan limbah RPH sudah berdampak luas dan tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.

Menurut Mutiara, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas RPH. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gangguan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah RPH harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Limbah di belakang SD Negeri 3 Oeba.

“Setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Negara menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Mutiara juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pengawasan dokter hewan berjalan, dan bagaimana pengelolaan limbah dilakukan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.